Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMK

- Rabu, 20 Juli 2022 | 20:37 WIB
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau Sonny Alonsye dan Kepala DPMK Berau Tentram Rahayu, foto bersama sejumlah perwakilan kecamatan dan kampung, juga masyarakat penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan.
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau Sonny Alonsye dan Kepala DPMK Berau Tentram Rahayu, foto bersama sejumlah perwakilan kecamatan dan kampung, juga masyarakat penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan.

SAMBALIUNG - Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan program Kepala Kampung Peduli Warga telah dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kampung Suaran, kemarin (19/7).

Selain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau, Sonny Alonsye, hadir pula dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu. Kemudian Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambaliung, Amran, serta Kepala Kampung Suaran, Arip Sugiarto beserta jajarannya.

Pada kesempatan itu, Kepala DPMK Berau Tentram Rahayu, mengatakan, program Kepala Kampung Peduli Warga ini tentu patut didukung. Karena pada dasarnya memang banyak warga yang bukan pekerja penerima upah, di mana ada yang rentan dan berisiko tinggi juga.

"Jadi program seperti ini patut kita dukung. Kami juga apresiasi kepada Kepala Kampung Suaran beserta jajarannya yang sudah merespons baik program ini," ujar Tentram kepada Berau Post, kemarin (19/7).

Di tempat yang sama, Kepala Kampung Suaran, Arip Sugiarto menyampaikan, program ini memang  difokuskannya kepada para pekerja rentan. Sehingga pihaknya dari pemerintah Kampung Suaran, sengaja meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung.

"Yang kita harapkan ke depan terkait kesejahteraan jaminan sosial masyarakat ini kita bisa diakomodir. Tentu salah satunya melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini. Apalagi bisa memperoleh manfaat dari program tersebut. Tentu akan sangat membantu. Jadi terima kasih support-nya," terang Arip.

Dalam sambutannya, Sonny menyampaikan bahwa program Kepala Kampung Peduli Warga ini sejatinya merupakan program yang diselenggarakan DPMK dan BPJamsostek. Sebagai bentuk kepedulian kepala kampung setempat atas kesejahteraan warganya, sebanyak 140 warganya pun telah didaftarkan, dan dari Gapoktan Kampung Suaran mendaftarkan sebanyak 235 orang yang bekerja di sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, dengan memberikan stimulus iuran selama 1 bulan kepesertaan.

"Semoga kampung ini (Suaran, red) menjadi kampung percontohan untuk kampung-kampung lainnya di wilayah Kabupaten Berau," tutur Sonny.

"Bahkan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri pun akan memberikan piagam penghargaan bagi kepala kampung yang turut serta dalam program kepala kampung peduli warga ini," sambungnya.

Di samping itu, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Berau dengan adanya Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial. Dalam bentuk Jaminan Sosial, yakni melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan, baik dari segi program, manfaat, nominal premi, dan sebagainya," katanya.

Lanjut Sonny, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah (PU) / pekerja formal saja, tetapi juga bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal juga bisa terlindungi.

Pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek online, tukang jahit dan sebagainya ini juga memiliki risiko saat melakukan aktivitas pekerjaannya. Bahkan risikonya lebih besar dibandingkan pekerja formal atau kantoran. "Untuk pekerja BPU ini hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan," sebutnya.

Bagi pekerja mandiri sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) yang nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, ditambah total beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak bagi orang tuanya yang meninggal dunia, jika telah membayar iuran minimal 3 tahun.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X