Permudah Akses Informasi melalui Aplikasi

- Kamis, 21 Juli 2022 | 13:11 WIB
SIJOKER: Bupati Berau Sri Juniarsih bersama sejumlah pihak, menghadiri launching aplikasi SiJOKER di Balai Mufakat, kemarin (20/7).
SIJOKER: Bupati Berau Sri Juniarsih bersama sejumlah pihak, menghadiri launching aplikasi SiJOKER di Balai Mufakat, kemarin (20/7).

TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih secara resmi me-launching sekaligus sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Jadwal Protokoler (SiJOKER) Pemerintah Kabupaten Berau, di Balai Mufakat, kemarin (20/7). 

Juniarsih mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, tak lain sebagai bentuk optimalisasi jadwal dan sinkronisasi jadwal Pemkab Berau, yang dikelola Sub Bagian Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Berau.

"Sistem penjadwalan dari aplikasi ini tertib dan teratur, tentu sangat diperlukan. Agar kegiatan bisa terakomodir dengan baik," ujar Juniarsih. 

Dijelaskannya, aplikasi tersebut memuat informasi yang lengkap. Mulai dari agenda terjadwal, prosedur dan alur fasilitasi acara oleh protokol, daftar pejabat, hingga layanan usulan pelaksanaan acara yang dapat dilakukan secara mudah melalui website, maupun kontak admin yang terdapat pada aplikasi SiJOKER. 

"Saya berpesan kepada seluruh OPD, media massa, dan masyarakat luas, untuk menggunakan aplikasi SiJOKER dalam mengakses kegiatan maupun melaksanakan kegiatan yang melibatkan kepala daerah," jelasnya.

Pemkab Berau berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pelaksanaan program pembangunan. Itu sejalan dengan agenda prioritasnya sebagai kepala daerah. Yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas. Melalui SDM yang profesional berbasis teknologi digital.

"Saya berpesan kepada reformer aksi perubahan aplikasi ini, agar dapat dikembangkan dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Serta terus konsisten dalam mengoptimalisasi layanan keprotokolan agar semakin baik dan berkualitas ke depannya," pesannya. 

Di tempat yang sama, Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah menambahkan, bagian Prokopim Setkab Berau berkedudukan sebagai unsur pembantu sekretaris kabupaten melalui Asisten Administrasi Umum dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya. 

"Seperti, koordinasi kegiatan yang melibatkan kepala daerah, penyelenggaraan pembinaan teknis dan pelayanan lingkup hubungan masyarakat dan publikasi, keprotokolan, tata cara pelayanan tamu, urusan undangan, serta bina komunikasi dan informatika," terang Maulidiyah. 

Menurutnya, jumlah petugas protokol yang terbatas ini tidak sebanding dengan beban kerja kegiatan Pemkab Berau. Sehingga harapannya dengan di-launching-nya aplikasi ini bisa memudahkan semua orang. "Untuk mengakses dengan cepat (agenda kepala daerah), di mana dan kapan saja," tutupnya. (mar/adv/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X