Pinjamkan ‘Bendera’ Bisa Ikut Dipidana

- Jumat, 22 Juli 2022 | 12:07 WIB
Kajari Berau Nislianudin didampingi Kasi Pidsus Christhean Arung.
Kajari Berau Nislianudin didampingi Kasi Pidsus Christhean Arung.

TANJUNG REDEB - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Nislianudin, mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak sembarang meminjamkan perusahaannya kepada orang lain untuk mengerjakan sebuah proyek. Karena memiliki berisiko hukum atau sanksi hokum, jika proyek yang dikerjakan nantinya bermasalah.  

Pihak kontraktor yang meminjamkan ‘bendera’ tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja, jika proyek yang dikerjakan orang lain bermasalah. "Jadi kepada perusahaan atau pengusaha, diimbau agar hati-hati," ujarnya kepada awak media, kemarin (21/7).  

Apalagi perusahaan itu mempunyai  kemampuan. Baik itu kemampuan keuangan, maupun kemampuan tenaga ahlinya. Jika tersandung masalah tentu bisa ikut dikenakan pasal yang berlaku. "Kalau dipinjamkan ke orang lain, tahu tidak darimana yang meminjam itu punya kemampuan. Secara kacamata hokum, hal itu sudah salah," tegasnya. 

"Kalau proyek swasta tidak masalah. Yang tidak boleh itu ketika proyeknya ini punya pemerintah. Itu sudah melanggar hukum," sambungnya. 

Dijelaskannya, tindak pidana korupsi (Tipikor) prinsipnya, ketika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan terdapat kerugian negara, tentu akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Contohnya, pada kasus tipikor pengadaan alat kesehatan hiperbarik. Yang mana salah satu terdakwa diketahui selaku pihak yang tanpa hak menggunakan perusahaan dari penyedia atau ‘pinjam bendera’. Yang dinilai dalam fakta persidangan, dianggap bersama-sama telah melakukan tindak korupsi. 

"Sehingga turut dihukum pidana penjara," ucapnya. 

Kasi Pidsus Kejari Berau Christhean Arung menambahkan, pihak yang tanpa hak menggunakan perusahaan dari penyedia atau ‘pinjam bendera’ pada kasus tipikor hiperbarik tersebut, yakni terdakwa AHS. Di mana dalam sidang putusan dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. 

"Ditambah dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Christhean. 

Sementara bagi terdakwa AK selaku penyedia jasa, diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti kepada terdakwa AK sebesar Rp 117 juta. "Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," terangnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X