Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,26 Miliar

- Jumat, 22 Juli 2022 | 12:13 WIB
KONFERENSI PERS: Kajari Berau Nislianudin didampingi Kasi Pidsus Christhean Arung beserta jajarannya, merilis pemulihan keuangan negara hingga Rp 3,2 miliar, kemarin.
KONFERENSI PERS: Kajari Berau Nislianudin didampingi Kasi Pidsus Christhean Arung beserta jajarannya, merilis pemulihan keuangan negara hingga Rp 3,2 miliar, kemarin.

Kejaksaan Negeri Berau, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,262 miliar dari tiga kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah ditangani sepanjang tahun 2022. 

Melalui rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Berau Nislianudin, menjelaskan total kerugian negara Rp 3,262 miliar tersebut di antaranya berasal dari kasus tipikor pengadaan alat kesehatan hiperbarik. Dalam perkara ini, Kejari Berau menerima uang pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar dari terpidana MP. Uang tersebut merupakan sebagian dari  kerugian negara perkara hiperbarik yang mencapai Rp 3,4 miliar, hasil penggelembungan harga alat kesehatan tersebut pada 2015 silam.

Di tahun 2022 ini, Kejari Berau juga berhasil mengamankan kerugian negara dari kasus pengadaan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, sebesar Rp 1,1 miliar dari terpidana M Syariff. Di kasus ini juga turut menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Berau, Suprianto. 

Selanjutnya Kejari Berau juga menerima pengembalian kerugian negara dari kasus yang menjerat Kepala Kampung Giring-Giring, dengan nilai kerugian sebesar Rp 450 juta. Untuk kasus ini pengembalian dilakukan seratus persen dari dua terpidana, senilai dengan kerugian pada kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Giring-Giring. 

Selain mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang tunai, Kejari Berau juga mengamankan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb.

"Selama Januari hingga Juli tahun ini, bidang pidana khusus berhasil memulihkan kerugian negara dari tiga kasus berbeda. Jadi setelah kami terima, uang akan segera langsung disetorkan ke kas negara," ujar Nislianudin, didampingi jajaran Pidsus Kejari Berau, kemarin (21/7). 

Berdasarkan arahan pimpinan, bidang Pidsus tidak hanya mengutamakan pemberian pidana semata. Tetapi juga mengupayakan mengembalikan kerugian negara dari perkara yang ditangani. 

Selain memulihkan kerugian negara, Kejari Berau juga melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan eksekusi terhadap empat terpidana dari dua kasus tipikor yang ditangani. Yakni, tiga terpidana kasus pengadaan lahan lapangan sepak bola Teluk Bayur, dan satu terpidana lainnya dari  pengadaan alat kesehatan hiperbarik.

"Ini menjadi contoh nyata dan pelajaran, agar masyarakat hingga pejabat daerah untuk tidak sekali-sekali bermain dengan anggaran negara. Karena ada hukum yang bisa menjeratnya," tegasnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X