Perkara Tipikor Pengadaan Hiperbarik di Berau, JPU dan Dua Terdakwa Banding

- Senin, 25 Juli 2022 | 20:54 WIB
Christhean Arung
Christhean Arung

TANJUNG REDEB - Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan hiperbarik, yakni AK dan AHS, mengajukan upaya hukum banding setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, beberapa waktu lalu. 

Atas sikap dua terdakwa selaku pihak penyedia dalam kasus ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau pun mengambil sikap yang sama. Yakni banding. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Berau Christhean Arung menjelaskan, AK telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim, dan dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, juga mendapat pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 117 juta. 

"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Christhean kepada Berau Post (24/7).  Sedangkan, untuk terdakwa AHS, dijatuhi hukuman  berbeda. Yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Selain itu, juga ditambah pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,584 miliar. 

"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya. 

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni MP, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,702 miliar. Yang sudah dibayarkan dan dititipkan MP ke rekening penitipan, dan telah dikompensasikan sebagai pengganti. 

"Jadi, sementara ini hanya AK cs yang melakukan upaya hukum banding. Atas sikap itu juga, JPU mengambil upaya hukum yang sama," tegasnya. 

Diterangkannya, alasan tiga terdakwa dalam kasus ini diputus pidana hokum yang berbeda. Terlebih terhadap MP yang diputus lebih ringan. Karena yang bersangkutan ada niat baik untuk memulihkan atau membayar kerugian negara. Sebesar Rp 1,7 miliar. Sementara terhadap penyedia yakni AK cs, dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepersen pun kerugian negara atas kasus tipikor hiperbarik tersebut. 

"Melihat dari tuntutan, JPU menganggap terdakwa MP berinisiatif untuk mengembalikan kerugian negara. Ada itikad baik dari yang bersangkutan," terangnya. 

"Karena MP menerima putusan hakim, maka JPU pun juga menerima. Apalagi juga sudah sesuai tuntutan JPU," tambahnya. 

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan hiperbarik, dituntut berbeda oleh JPU Kejari, pada sidang lanjutan yang digelar Senin (27/6) lalu. 

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Adiabakti, tiga terdakwa yang terbagi dalam 2 berkas perkara, yakni satu terdakwa MP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Berau, serta berkas kedua atas terdakwa AK selaku penyedia jasa, dan AHS selaku pihak yang tanpa hak menggunakan perusahaan dari penyedia atau ‘pinjam bendera’.

"Dari hasil tuntutan, penuntut umum berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6) lalu. 

Para terdakwa disebutnya, terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X