Perkara Korupsi Dana Kampung, Kepala Kampung Dituntut 1 Tahun Penjara

- Senin, 25 Juli 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau telah menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengelolaan dan penggunaan anggaran Kampung Giring-Giring, masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christhean Arung (24/7). Disebutnya, untuk masing-masing terdakwa yakni Kepala Kampung Giring-Giring IVK dan penyedia atau pelaksana kegiatan ML, dituntut oleh JPU dengan pidana hukuman yang sama. "Dengan denda masing-masing Rp 50 juta. Kalau mereka (terdakwa) tidak  mampu bayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara 1 bulan. Jadi denda Itu wajib dibayar," ujarnya. 

Di samping itu, dalam perkara ini juga ada upaya pengembalian 100 persen dari kerugian negara, yakni Rp 450 juta. Pihak yang mengembalikan adalah kedua terdakwa. Tinggal nanti hakim yang memutuskan. Jika misalnya beranggapan upaya terdakwa ini menjadi hal yang meringankan, maka tentu hukumannya turun. 

"Tapi kalau keputusannya turun, berarti hakim mempertimbangkan kerugian 0 persen. Tapi kita belum tahu. Karena ini belum putus. Sekarang masih tuntutan. Dan mereka sudah membayar kerugian negara Rp 450 juta, sesuai dengan kerugian yang diakibatkannya dari kasus dana kampung," bebernya. 

Kendati itu, untuk sidang berikutnya adalah mendegarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. "Karena sidang tuntutan 15 Juli lalu, jadi sidang selanjutnya dilaksanakan kembali minggu ini," tutupnya. 

Sebelumnya disampaikan Christhean, IVK ditetapkan sebagai terdakwa karena perannya sebagai pejabat kuasa anggaran. Namun tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Di mana IVK sebagai kakam, melakukan pencairan anggaran tanpa dilengkapi dengan bukti atau dokumen yang lengkap.

Sehingga dianggap membiarkan terdakwa ML sebagai penyedia jasa, melaksanakan pekerjaan dengan sistem borongan. Dengan tidak berdasarkan hitungan standar jam kerja, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, khususnya aturan pengadaan barang dan jasa pada desa.

"Salah satu contoh misalnya, pekerjaan kontraktor tidak sesuai spek atau tidak sesuai progres. Tapi kenapa kok bisa dicairkan. Bukan berarti dengan menunjukkan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) langsung diserahkan begitu saja. Meski memang secara teknis dari mereka (TPK). Tetapi ketika mau melakukan pencairan anggaran, di situlah peran kakam dituntut untuk mengawasi benar tidak kegiatannya, benar nggak kontraktornya," jelas Christhean.

Lanjutnya, anggaran itu bisa dicairkan ketika prosesnya sudah benar. Jika prosesnya sudah tidak benar tapi pencairan anggaran dilakukan, itu hal yang salah. Namun terdakwa IVK dalam hal ini menyetujui pembayaran yang dikerjakan oleh penyedia dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972.

Adapun, kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh terdakwa ML di antaranya, pembangunan jalan usaha tani di RT 01 dan RT 04 Giring-Giring, serta penimbunan bronjong di RT 03. Hasil pekerjaannya juga ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran.

Atas dasar itu, IVK selaku kepala kampung tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran material yang timbul dari pembayaran pekerjaan tersebut. Sebagaimana sesuai hasil perhitungan yang dilakukan ahli dan adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. Di mana menunjukkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689.

"Berbicara soal korupsi ini sebenarnya bukan hanya menerima uang. Tidak sesimpel itu sebenarnya. Justru perbuatan korupsi itu karena adanya kesepakatan jahat. Pasti berjemaah (bersama-sama), tidak sendiri," terangnya. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X