Satu Tersangka DPO, Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Sarang Burung Walet

- Selasa, 26 Juli 2022 | 16:49 WIB
SISA PENYESALAN: Dua remaja berinisial Aa (18) dan MA (18), hanya terdiam dan menyesali perbuatnya usai diamankan aparat kepolisian.
SISA PENYESALAN: Dua remaja berinisial Aa (18) dan MA (18), hanya terdiam dan menyesali perbuatnya usai diamankan aparat kepolisian.

TANJUNG REDEB – Beralasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tiga remaja dan satu orang anak di bawah umur, nekat membobol sarang burung walet rumahan milik warga di Kampung Batu-Batu, Gunung Tabur, pekan lalu. Ketiga pelaku pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Berau, sementara satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat menyampaikan rilis di Mapolres Berau kemarin (25/7), Kasat Reskirm Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priantna menjelaskan, pada Selasa (19/7) lalu, pelapor yang merupakan pemilik sarang burung walet, melakukan pengecekan rumah waletnya menggunakan closed circuit television (CCTV) yang terkoneksi dengan ponselnya. Sebab saat itu, muncul pemberitahuan personal deteksi. “Sehingga pemilik memutar rekaman CCTV yang ada di lokasi, dan melihat ada dua remaja yang menjebol dinding beton yang berada di samping. Itu dilakukan untuk masuk ke dalam gedung untuk melakukan pencurian,” ujarnya kepada awak media.

Karena tidak puas dengan melihat di CCTV, pemilik langsung menghubungi penjaga sarang burung walet untuk mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, dirinya menemukan beberapa bukti bahwa rumah waletnya telah disantroni maling. “Jadi mereka masuk ke sarang burung walet dengan menjebol tembok, dan berhasil membawa kurang lebih 1 kilogram liur walet yang belum siap panen,” katanya.

Mendapat laporan dari pemilik, tim dari unit Jatanras Polres Berau melakukan penyelidikan melalui bukti-bukti yang ditinggalkan pelaku, termasuk dengan melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian langsung berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Aa (18) dan MA (18), dengan beberapa barang bukti yang belum sempat dijual. “Hari itu juga (Selasa) kami amankan. Jadi ada beberapa liur walet yang belum sempat terjual yang akan kita jadikan barang bukti,” imbuhnya.

Para pelaku yang sudah berstatus tersangka, menyebutkan dua nama lainnya saat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga personel kembali melakukan pemburuan dan behasil mengamankan satu tersangka berinsial C, yang ternyata masih di bawah umur. “Yang sudah kita amankan saat ini baru tiga tersangka, dan satu di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan (saat pers rilis),” tambahnya.

Satu tersangka yang dirahasiakan identitasnya, masih dalam pengerjaan pesonel Polres Berau. “Satu masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, yang menjadi otak pencurian tersebut justru pelaku berinisial C yang masih di bawah umur. “Nanti akan kita singkronkan dengan hasil dari tersangka yang masih menjadi DPO, tetapi untuk sementara ini, menurut hasil pemeriksaan C-lah yang menjadi otak pencurian,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Sedangkan untuk tersangka C, karena masih di bawah umur nanti akan kita lihat seperti apa hukuman yang akan didapat,” jelas Ardian.

Sementara saat dimintai keterangan, tersangka Aa mengaku dirinya hanya diajak untuk membobol sarang burung walet tersebut oleh C. Karena tuntutan ekonomi, akhirnya dirinya mengikuti ajakan tersebut untuk mencuri. “Untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X