21 Parpol Terdaftar di Kesbangpol Berau

- Jumat, 29 Juli 2022 | 16:37 WIB
TAHAPAN PEMILU: KPU Berau menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR RI dan DPRD kemarin (28/7).
TAHAPAN PEMILU: KPU Berau menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR RI dan DPRD kemarin (28/7).

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto, memimpin sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR RI dan DPRD, kepada partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Berau.

Dikatakan Budi, sesuai dengan tahapan pemilu, maka pada 1 sampai 14 Agustus mendatang, akan dimulai pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat KPU RI. “Hingga kini yang sudah mengajukan berkas di KPU RI sebanyak 32 parpol,” ujarnya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Tanjung Redeb, Kamis (28/7).

Sedangkan, KPU kabupaten/kota, berperan untuk memastikan berkas yang telah diserahkan oleh partai politik calon peserta pemilu yang terdaftar di daerah, untuk melakukan verifikasi administrasi. Seperti kesesuaian anggota partai politik, kepengurusan, dan alamat kantor.

"Selanjutnya pada 15 Oktober nanti, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual, itu tugas kita bersama Bawaslu untuk mengawasi," tuturnya.

Hingga kini, sebanyak 21 parpol sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau. Yakni Golkar, Demokrat, PPP, Gerindra, PKS, NasDem, PDIP, PAN, Hanura, PBB, Partai Berkarya, Perindo, PKB, PSI, PKPI, Partai Garuda, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sedangkan satu partai yang masih dalam proses penerbitan laporan keberadaan yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pengurus partai politik, yakni keanggotaan. Data yang ada di Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang diserahkan kepada KPU.

"Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat dan lainnya, jangan sampai ada hal yang tidak sesuai dan membuat tidak memenuhi syarat, tentunya itu akan sangat merugikan bagi partai politik," sambungnya.

Menurutnya, terdapat kemungkinan partai politik yang mendaftar ke KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila ada yang tidak memenuhi verifikasi administrasi, maka dipastikan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan gugur.

"Yang memutuskan partai politik bisa mengikuti pemilu atau tidak adalah KPU RI," pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

APEM Dukung Penertiban, Keringanan Sudah Cukup

Sabtu, 27 April 2024 | 11:55 WIB

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB
X