PBG Beratkan Masyarakat, REI Berharap Ada Kebijakan Pemkab Berau

- Jumat, 29 Juli 2022 | 16:45 WIB
MALAH MEMPERSULIT: Ketua REI Berau Yun Lee, saat berdiskusi mengenai permasalahan PBG yang dianggap memberatkan masyarakat.
MALAH MEMPERSULIT: Ketua REI Berau Yun Lee, saat berdiskusi mengenai permasalahan PBG yang dianggap memberatkan masyarakat.

TANJUNG REDEB – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Berau Yun Lee, menganggap perubahan syarat mendirikan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru menyusahkan masyarakat.

Dijelaskannya, perubahan tersebut memang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11/2020, serta ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021, tentang nomenklatur IMB diubah menjadi PBG. Tapi perubahan yang sudah diterapkan di Berau sejak akhir 2021 tersebut, malah membuat susah masyarakat. Ia mendapatkan informasi, bahwa hingga kini tidak ada satupun izin yang keluar di Berau. Alasannya, karena ada kendala-kendala dalam pemenuhan dokumen yang disyaratkan.

“Kepentingan PBG ini bukan hanya untuk pengembang, masyarakat umum juga membutuhkan dalam membangun rumah,” katanya saat berbincang dengan Berau Post, Kamis (28/7).

Ia menambahkan, jika bicara pengembang di Berau, kebanyakan rumah yang dibangun bertipe 36. Sedangkan masyarakat, rumah yang dibangunnya secara mandiri tentu lebih besar. Sementara jika aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan keselamatan konstruksi, baik secara sistem dan teknis pembangunan, hingga material yang digunakan, tentu baik masyarakat maupun pengembang juga memperhitungkannya. “Karena manusia yang mau tinggal, bukan hewan,” katanya.

Dilanjutkan Yun Lee, karena sama peruntukannya, berarti tidak ada perbedaan persyaratan. Dan difungsikan untuk rumah tinggal. Permasalahannya, di sisi pengembang saja kesulitan untuk memenuhi persyaratan PBG, bagaimana dengan masyarakat biasa. Kemudian, bisa saja masyarakat melengkapi persyaratan tadi, tapi membutuhkan bantuan konsultan bangunan, tapi harus mengeluarkan biaya. Apalagi yang diketahuinya, biaya yang dibutuhkan tidak kecil. Jadi perubahan aturan tersebut malah mempersulit masyarakat.

“Hal ini terbukti, sudah delapan bulan berjalan tidak ada (pengajuan PBG) yang disetujui. Jika IMB, dua minggu saja selesai,” katanya.

Yun Lee mengatakan, masyarakat yang sudah terlanjur membeli bahan bangunan, tentu akan tetap membangun. Walau tanpa mengurus izin karena semakin dipersulit. Jika masyarakat enggan mengurus izin, otomatis tidak ada pengawasan pemerintah dalam pembangunannya. Akhirnya pembangunan yang dilakukan masyarakat bisa tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan pemerintah. “Kalau mengurus izin, tentu akan diarahkan. Tapi dengan sulitnya izin keluar, efeknya tentu tata kota menjadi kacau, kedua PAD (Pendapatan Asli Daerah) sulit didapatkan,” katanya.

“Artinya evaluasi apa yang harus dilakukan, solusinya apa? Jalannya keluarnya seperti apa? Sementara oleh pengembang, apa yang diminta oleh pemberi izin, semua sudah dipenuhi . Tapi sampai hari ini belum ada keluar,” sambungnya.

Masih menurut Yun Lee, di beberapa daerah lain, pemerintah daerahnya sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peraturan tersebut. Sementara di Berau, ketentuan yang turun dari pusat langsung diterapkan, akhirnya masyarakat yang mengalami kesusahan. “Inikan situasi kekosongan, harus ada jalan keluarnya. Ada kebijakan dari pemerintah daerah,” katanya.

Dengan situasi seperti ini, banyak pengembang yang juga sulit untuk memasarkan perumahannya karena mandek di perizinan. Sementara masalah harga, tentu setiap tahun mengalami kenaikan, tapi sudah empat tahun ini pengembang tidak pernah menaikkan harga.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, pengembang akan tumbang. Akhirnya ekonomi tidak jalan. Apalagi harga semua sudah naik saat ini, ditembah dipersulit dengan PBG tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadministrasi Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Djumadi Yusuf, menjelaskan, syarat dokumen PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021.

Yusuf melanjutkan, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. "Jadi PBG mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Standar teknis yang dimaksud, lanjut Yusuf, berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X