Komplotan Pencuri asal Balikpapan Bobol 8 Minimarket

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:28 WIB
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna, memperlihatkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tiga tersangka, kemarin (3/8).
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna, memperlihatkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tiga tersangka, kemarin (3/8).

TANJUNG REDEB – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, mengamankan tiga orang pelaku pembobol delapan minimarket di Berau. 

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengelola minimarket yang resah akibat ulah ketiga pelaku. “Jadi salah satu pemilik minimarket melapor ke anggota dengan membawa bukti rekaman CCTV (Closed Circuit Television),” ujarnya kepada awak media saat rilis, Rabu (3/8).

Mendapat laporan dengan bukti yang kuat, personel Satrekrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan. Bermodalkan rekaman CCTV yang diberikan, dengan mudah aparat mengantongi identitas para pelaku. “Setelah identitas kami kantongi, tim langsung melakukan penangkapan kepada tiga tersangka di Jalan Niaga, Tanjung Redeb, pada Senin (1/8) lalu.

Diketahui, ketiga pelaku yang sudah berstatus tersangka yakni ABH (36), Fy (42) dan LJ (47). Dalam melakukan aksinya, ABH berperan mengalihkan perhatian para pelayan minimarket, sementara Fy dan LJ menjadi eksekutor pencurian. “Dari tiga tersangka ini, ada suami istri dan satunya tetangga tersangka,” ujarnya.

Dikatakan, ketiga tersangka bukan masyarakat Kabupaten Berau. Melainkan warga Balikpapan yang sengaja datang ke Berau untuk melakukan aksi pencurian. “Jadi mereka di sini (Kabupaten Berau, red) menunpang tinggal di salah satu keluarga yang berada di Jalan Niaga,” katanya. “Saat dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka baru dua hari melakukan oprasi dengan sasaran 8 minimarket,” terangnya.

Setelah mendapatkan barang curian tersebut, menurut para tersangka, mereka akan kembali ke Balikpapan untuk menjual hasil curiannya tersebut. “Tersangka ABH adalah seoarang resdivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

“Atas banyaknya barang curian yang diambil oleh tersangka, kerugian korban diperkirakan mencapai hingga Rp 15 juta,” sambungnya.

Akibat perbuatnnya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun. “Dan saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X