TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskim Polres Berau berhasil mengamankan empat pelaku pencurian di salah satu konter ponsel di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, Senin (1/8). Satu di antara pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban ke Mapolres Berau dan mengaku telah terjadi pembobolan dan kehilangan 17 unit ponsel yang disimpan di etalase konternya di Jalan Pulau Semama.
“Kami mendapat laporan dari pemilik bahwa konternya telah dicuri,” ujarnya saat press rilis, Rabu (3/8).
Setelah meminta keterangaan korban, personel pun mulai melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu yang lama, anggota berhasil mengantongi identitas para pelaku. Di mana ada sebanyak empat orang pelaku.
“Setelah kantongi identitas, kami langsung melakukan penggerbekan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Berau. Tidak ada perlawanan saat penangkapan, dan kami berhasil mengamanan keempat tersangka,” ungkapnya.
Dalam aksinya, empat orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni mencongkel ventilasi udara dari konter tersebut. Setelah berhasil masuk, dua pelaku itu membukakan jalan untuk dua tersangka lainnya yang menunggu di motor.
"Setelah itu, mereka berempat langsung mengambil semua ponsel di etalase, karena menurut tersangka etalase tidak dikunci sehingga dengan mudah di ambil,” katanya.
Setelah mengamankan empat tersangka dengan inisial Fh (18), SS (18) dan dua lainnya masih dibawah umur. Personel langsung mekukan penggeledahan, di salah satu hotel di Berau, saat melakukan pengeledahan personel berhasil mengamankan 17 handpone.
Hanya saja, saat melakukan penggeledahan, petugas turut menemukan 42 poket sabu-sabu siap edar yang ada di dalam kamar hotel tersebut. “Selanjutnya barang bukti sabu itu kami serahkan ke Satreskoba Polres Berau, karena mereka yang menangai hal tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, para tersangka berinisial Fh, dan SS akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Sedangkan untuk dua tersangka yang masih dibawah umur kita pisah pasalnya,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin melalui KBO Satresnarkoba, Ipda I Wayan Wartama mengatakan, telah menerima pelimpahan barang bukti 42 poket sabu-sabu tersebut.
Dikatakannya, pelakunya adalah anak di bawah umur. "Sedang kami dalami kasus ini, dan nanti akan kami cari tahu darimana tersangka mendapatkan narkoba siap edar tersebut,” katanya.
“Untuk proses hukum, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena ini statusnya anak dibawah umur, jadi semua di percepat,” tandasnya.(aky/arp)