DPUPR Sediakan Desain Purwarupa

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:28 WIB
Jimmy Arwi Siregar
Jimmy Arwi Siregar

TANJUNG REDEB - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau Jimmy Arwi Siregar, memberi penjelasan mengenai perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, perubahan tersebut sesuai dengan ketetapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB. “PBG menjadi istilah baru,” jelasnya kepada Berau Post kemarin (4/8).

Ia mengatakan, PBG merupakan perizinan yang digunakan untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. “Jadi memang itu sudah aturan dari sana (pusat),” katanya.

Penerapan PBG menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang sebelumnya berlaku. Konsep PBG sendiri bertujuan agar bangunan-bangunan yang berdiri nantinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

 “PBG bertujuan untuk memberi jaminan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuninya,” katanya.

Oleh karena itu, seluruh standar teknis harus lengkap sebelum pelaksanaan konstruksi. Standar teknis bangunan gedung adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung. 

Dalam tahap pemenuhan standar teknis yang meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan spesifikasi teknis bangunan gedung, maka pemohon yang mengajukan PBG membutuhkan konsultan perencana berbadan usaha atau arsitek, yang berlisensi sebagai pemenuhan persyaratan dalam pengajuan PBG.

“Dengan diberlakukannya persyaratan pemenuhan arsitek berlisensi dalam proses pembangunan baru dari suatu bagunan gedung, diharapkanakan menciptakan keandalan bangunan secara nasional dalam tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.

Keandalan bangunan tersebut juga disusul dengan konsep pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus diurus oleh pemilik bangunan pasca-konstruksi, atau sebelum digunakan dan SLF pada bangunan eksisting atau bangunan yang telah dimanfaatkan.

“Pemkab Berau telah meluncurkan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), ini mempermudah dalam pelayanan PBG,” ujarnya.

Dijelaskan Jimmy,  manfaat dari pelaksanaan melalui aplikasi SIMBG, memberikan kemudahan pada pemohon untuk memantau proses permohonan PBG. Memberikan kepastian waktu kepada pemohon karena penggunaan SIMBG meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari kerja sejak proses konsultasi pertama. Sebab pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG yang diajukan. Proses konsultasi juga lebih fleksibel, karena dapat dilakukan secara virtual, dengan batasan sebanyak lima kali pertemuan konsultasi. 

Dengan pengurusan PBG yang dilakukan secara online, pemohon tidak perlu mengantre panjang dan dapat dilakukan dari mana saja, sehingga akan menghemat waktu dan tenaga. “Kita tentu merevisi juga, jika ada aduan mengenai lambannya proses pelayanan,” ujarnya.

DPUPR Berau lanjut Jimmy, berperan sebagai kesekretariatan untuk memverifikasi dokumen pemohon PBG, yang telah di-upload pada aplikasi SIMBG. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, maka akan diajukan pada proses konsultansi dengan Tim Profesi Ahli (TPA). Dari tahapan konsultansi nanti, TPA yang akan memberikan rekomendasi untuk diterbitkannya PBG.

“Berdasar rekomendasi tersebut, maka Dinas PUPR akan menghitung besaran restribusinya, dan setelah dibayarkan maka dapat menerbitkan PBG,” jelas Jimmy.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X