SAMBALIUNG - Upaya pemberantasan perdagangan minuman beralkohol (minol) terus dilakukan, khususnya oleh jajaran Polres Berau.
Terbaru, Satuan Samapta Polres Berau berhasil amankan AA (52) warga Jalan SM Bayanudin, karena menyimpan ribuan botol minol, Rabu (3/8).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmaraya melalui Lasat Samapta Iptu Amat Waluyo, menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berkat adanya laporan warga setempat.
“Mendapat laporan dari masyarakat kami langsung menelusuri lokasi dan behasil mengamankan satu tersangka serta barang bukti,” ujarnya kepada awak media.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan, saat kami melakukan pengecekan dan mendapati ada ribuan botol minol di rumah pelaku," sambung Amat.
Dalam pengungkapan ini, total ada 1.476 botol minol berbagai merk yang berhasil diamankan jajarannya.
Dirinya berpesan kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya penjualan miras untuk bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena informasi dari masyarakat juga sangatlah penting untuk pihaknya.
“Saya juga meminta kerja sama kepada masyarakat untuk bisa langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, jika ada masyarakat yang memperjualbelikan miras,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, AA disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya. (aky/sam)