Satwa Dilindungi, BKSDA Amankan Owa yang Dipelihara Masyarakat

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:38 WIB
SATWA DILINDUNGI: Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mengamankan owa berjenis kelamin jantan dewasa.
SATWA DILINDUNGI: Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mengamankan owa berjenis kelamin jantan dewasa.

TANJUNG REDEB – Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung. Hal itu dilakukan usai mendapat laporan dari warga.

 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada yang memelihara owa. Sehingga, petugas BKSDA pun langsung mendatangi masyarakat yang memelihara tersebut.

 

“Owa tersebut sudah berada dalam pengawasan petugas BKSDA Kaltim untuk dilakukan rehabilitasi, dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

 

Saat diamankan, masyarakat yang memelihara owa tersebut mengaku memelihara owa karena menyerang anak kecil dan menyebabkan luka yang cukup parah.

 

"Ternyata telah memakan korban, kami kira monyet yang dipelihara, ternyata owa,” kata pemilik Owa tersebut.

 

Setelah didatangi petugas BKSDA, ia pun memberikan pemahaman kepada pemilik owa, bahwa hewan tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi Undang-Undang.

 

"Pemiliknya juga menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelas Dheny.

 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X