TANJUNG REDEB – Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung. Hal itu dilakukan usai mendapat laporan dari warga.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada yang memelihara owa. Sehingga, petugas BKSDA pun langsung mendatangi masyarakat yang memelihara tersebut.
“Owa tersebut sudah berada dalam pengawasan petugas BKSDA Kaltim untuk dilakukan rehabilitasi, dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Saat diamankan, masyarakat yang memelihara owa tersebut mengaku memelihara owa karena menyerang anak kecil dan menyebabkan luka yang cukup parah.
"Ternyata telah memakan korban, kami kira monyet yang dipelihara, ternyata owa,” kata pemilik Owa tersebut.
Setelah didatangi petugas BKSDA, ia pun memberikan pemahaman kepada pemilik owa, bahwa hewan tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi Undang-Undang.
"Pemiliknya juga menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelas Dheny.