Perubahan TNKB Masih Tunggu Material

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:32 WIB
BANYAK YANG MENGAJUKAN: Masyarakat disebut Kasat Lantas Polres Berau Edo Dhamara Yudha, sudah banyak yang mengajukan untuk perubahan TNKB yang semula berwarna hitam menjadi putih.
BANYAK YANG MENGAJUKAN: Masyarakat disebut Kasat Lantas Polres Berau Edo Dhamara Yudha, sudah banyak yang mengajukan untuk perubahan TNKB yang semula berwarna hitam menjadi putih.

TANJUNG REDEB – Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan dari semula berwarna hitam menjadi putih sejatinya sudah berlaku sejak awal tahun ini, hal itu diakui Kasat Lantas Polres Berau AKP Edo Dhamara Yudha, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 7/2021 yang diterbitkan Mei lalu.

Meski begitu, di Berau berdasarkan pantuan awak media, belum terlihat ada kendaraan yang menggunakan plat tersebut. Hal itu diakui Edo karena material plat putih sebagaimana yang ditentukan belum didistribusikan hingga ke Berau.

“Alatnya sudah sampai di sini (Berau, red) tetapi matrialnya yang belum ada, dan itu sudah kita catatkan bagi yang sudah mengajukan plat putih. Setelah matrial datang akan langsung kita distribusikan,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (8/8).

Dirinya juga menjelaskan syarat yang mendapatkan plat putih adalah dia yang membeli kendaraan baru, mutasi masuk, serta perpanjangan lima tahunan. Di mana nantinya semua kendaraan baik roda dua hingga empat akan menggunakan plat putih. “Jadi sudah jelas semua nanti akan menggunakan plat putih, itu berlaku untuk semua daerah termasuk Kabupaten Berau,” katanya.

Menurut perwira berpangkat balok tiga itu, perubahan tersebut diterapkan dalam bentuk realisasi penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana nanti pada malam hari warna dasar yang ditetapkan TNKB dapat terlihat jelas.

“Jadi nanti kendaraan bisa terlihat dengan jelas saat berkendaran pada malam hari, karena alat kita bisa melakukan penilangan meski pada malam hari,” tegasnya.

Edo juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara untuk bisa terus mematuhi aturan lalu lintas. Salah satunya dengan menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor dan selalu membawa surat-surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jangan melanggar, karena jika sudah ada ELTE semua bisa langsung terlacak. Jika ada yang tidak memakai helm dan lain sebagainya itu bisa langsung masuk kedalam sistem kami,” tandasnya (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X