Petugas Ini Baru Ada di Lima Kecamatan di Berau

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:19 WIB
David Pamuji
David Pamuji

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terbaru, ia membentuk petugas register di setiap kampung.

Dibentuknya satgas ini, bertujuan memudahkan masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten, untuk mengurus data kependudukan dengan cara online. Karena selama ini masih banyak masyarakat yang  kesulitan ke kantor Disdukcapil dan belum meratanya jaringan internet di setiap kampung.

“(Petugas) kami tempatkan di kantor kepala desa, karena bisa terbantu melalui jaringan di sana,” jelasnya.

Ia menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kampung agar masyarakat yang tidak memiliki sinyal internet bisa datang ke kantor kampung, untuk mendapat pelayanan administrasi kependudukan. Melalui petugas register online yang tersedia di semua kampung.

"Target kami kerja sama ini terjalin di 100 kampung yang ada. Namun memang masih ada beberapa kampung yang belum bisa menunjuk petugas register online," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga berinovasi dan bekerja sama dengan kecamatan. Mereka menghadirkan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di kantor kecamatan. Sehingga, masyarakat yang belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan.

"Saat ini baru lima kecamatan. Harapannya semua kecamatan bisa tersedia perekaman KTP-el," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengingatkan pentingnya tertib informasi kependudukan sebagai modal pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau senantiasa mendukung segala upaya pembangunan sistem administrasi kependudukan termasuk yang telah diinisiasi Disdukcapil Berau.

"Tentunya akan sangat bermanfaat bagi layanan langsung untuk masyarakat di Bumi Batiwakkal," jelasnya.

Gamalis juga menekankan kepada penyelenggara adminduk agar memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah kepada masyarakat. Pemberian layanan tidak boleh pandang bulu, melainkan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, adil, dan kesetaraan. Penempatan masyarakat bukan lagi sebagai objek, tapi sudah menjadi subjek bagi pembangunan itu sendiri.

"Untuk itu penting bagi kita melibatkan masyarakat dalam penentuan kebijakan, lakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan pelayanan yang telah diberikan," pungkasnya.(hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X