Dua Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:19 WIB
RILIS KASUS: Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, merilis kasus penjualan anak di bawah umur yang diduga dijadikan pekerja seks komersial di Mapolres Berau kemarin (10/8).
RILIS KASUS: Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, merilis kasus penjualan anak di bawah umur yang diduga dijadikan pekerja seks komersial di Mapolres Berau kemarin (10/8).

TANJUNG REDEB – Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan anak di bawah umur di salah satu kafe di Kecamatan Teluk Bayur. Polsek Teluk Bayur dibantu dengan Personel Polres Berau, mengamankan dua tersangka pada Sabtu (6/8) lalu.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo membenarkan, pihaknya melakukan penggungkapan terhadap perempuan asal Nunukan, Kalimantan Utara. Di mana, wanita tersebut masih berusia 16 tahun dan sudah dipekerjakan melayani nafsu pria hidung belang. “Benar kita sudah mengamankan dua tersangka yang mana mereka sebagai muncikari atau penjual,” ujar Kompol Ramadhanil dalam konferensi pers di Mapolres Berau kemarin (10/8).

Dijelaskannya, kedua tersangka berinisial E (34) dan Na(40). Keduanya berperan menjajakan anak perempuan berusia 16 tahun tersebut kepada pria hidung belang. “Kedua tersangka sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” jelasnya.

Menurut perwira berpangkat melati satu tersebut, korban baru bekerja di kafe tersebut kurang lebih satu bulan. Korban yang berasal dari Nunukan, awalnya diajak ke Bumi Batiwakkal untuk bekerja di kafe sebagai pelayan. Namun, sesampainya di Berau korban ternyata dijual untuk menuruti nafsu para lelaki hidung belang. “Menurut keterangannya, selama satu bulan korban ini sudah lima kali melayani tamu lelaki,” sambungnya.

Untuk tarif, lanjut Ramadhanil, muncikari mematoknya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali berkencan. Dari Rp 500 ribu tersbebut, muncikari mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu. “Jadi setelah kencan, korban diberi uang Rp 450 ribu,” katanya.

Dalam menjajakan korban, kedua muncikari hanya menunggu pelanggan datang ke kafe tersebut. “Jika ada pelanggan, muncikari langsung menawarkan korban. Memang kafe tersebut bisa dibilang kafe remang-remang,” imbuhnya.

Akiabat perbuatanya, kedua tersangka diganjar pasal 88 Jo pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan, menjadi Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 KUHPidana. “Ancaman pidana yang diberikan 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah satu muncikari berinisial Na (40), mengaku bahwa dirinya sudah menjadi muncikari sekitar sembilan bulan. Terkait dengan penjualan anak, dia mengaku bahwa tidak tahu jika korban masih di bawah umur. “Saya tidak tahu jika korban ini masih dibawah umur,” katanya.

Na juga mengaku, dalam kurun sebulan tersebut, dirinya tidak pernah melakukan paksaan kepada korban untuk melayani pria hidung belang. “Karena korban tidak keberatan. Korban yang mau sendiri,” jelasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X