Lanjutkan Kemitraan dengan PT Hutan Hijau Mas

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:02 WIB
JADI HAK MILIK: Presiden Direktur PT Hutan Hijau Mas KLK Group, Janaki Raman, bersama Ketua Koperasi Gunung Sari Mandiri, M Jabir, berfoto bersama usai penyerahan sertifikat hak milik kebun plasma anggota Koperasi Gunung Sari Mandiri, kemarin.
JADI HAK MILIK: Presiden Direktur PT Hutan Hijau Mas KLK Group, Janaki Raman, bersama Ketua Koperasi Gunung Sari Mandiri, M Jabir, berfoto bersama usai penyerahan sertifikat hak milik kebun plasma anggota Koperasi Gunung Sari Mandiri, kemarin.

TANJUNG REREB - PT Hutan Hijau Mas naungan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Kaltim Region,menyerahkan sertifikat hak milik kebun plasma kepada anggota Koperasi Gunung Sari Mandiri, Kecamatan Segah. Dalam serah terima itu, sekaligus dilakukan dengan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama kemitraan, kemarin (11/8). 

Ketua Koperasi Gunung Sari Mandiri M Jabir mengatakan, kemitraan bersama perusahaan telah terjalin sejak 2006 lalu. Tentu saja sepanjang waktu itu juga banyak lika-liku yang dihadapi. Termasuk soal penyedia lahannya, sertifikasi, hingga pada tahap saat ini. Pihaknya bersyukur hingga sekarang masih terjaga pola kemitraan dengan PT Hutan Hijau Mas. 

"Alhamdulillah kami sebagai pengurus koperasi tentu saja banyak berterima kasih. Khususnya kepada pihak PT Hutan Hijau Mas. Yang dalam hal ini, kami satu-satunya koperasi naungan KLK ini yang  menerima langsung sertifikasi ini," ujar M Jabir kepada Berau Post. 

Lanjut dijelaskannya, dalam perjanjian tersebut ada ketentuan bahwa selama pinjaman belum lunas, maka 80 persen dari hasil anggota koperasi, digunakan untuk biaya operasional dan angsuran pinjaman. Sementara sisanya 20 persennya untuk anggota koperasi. Namun setelah pihaknya mampu melunasi pinjaman dalam pola kemitraan ini, maka kini menjadi terbalik. Pihak anggota Koperasi Gunung Sari Mandiri kini sudah menerima secara penuh 100 persen hasilnya, setelah dipotong operasional. 

"Dengan adanya kerja sama ini, kami sebagai warga kampung juga sangat merasa terbantu. Jadi melalui kesempatan ini juga kami berterima kasih kepada pihak KLK Group. Jika pun nanti ada hal memang yang dianggap perlu dikembangkan lagi, tentu akan dikomunikasikan lebih lanjut," bebernya. 

Selama dirinya memimpin koperasi tersebut dalam kurun 5 tahun, akhirnya mampu membantu menyelesaikan pelunasan plasma di PT Hutan Hijau Mas. Disebutnya juga dalam adendum tersebut, ada poin yang perlu digarisbawahi. Ketika dikatakan sudah lunas, bukan berarti kerja sama ini berhenti antara kedua belah pihak. Harapannya tentu tetap terjalin sampai masa kontrak selesai. 

"Kerja samanya ini bentuk pola kemitraan tentang kebun inti dan kebun plasma sawit. Jadi kami menyediakan lahan plasma, mereka (KLK) yang membangunkan kebun sawitnya," terangnya. 

"Jadi ketika ada hasil penjualan dari TBS akan didiskusikan kepada anggota koperasi setelah potong operasional," lanjutnya.

Sejauh ini dirinya melihat, dari kerja sama yang telah dilakukan selama ini sudah sangat membantu anggotanya. Artinya, terbantu dalam hal pengelolaannya. Jadi anggota koperasi hanya cukup menunggu hasilnya saja. 

"Yang pasti mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap. Yang jelas sudah lebih baik jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Walau pun juga sempat harus dihadapkan dengan harga dan produksi yang turun," tuturnya. 

Harapannya, kerja sama yang sudah dilakukan selama ini bisa lebih dioptimalkan lagi. "Kami dari pihak koperasi mewakili masyarakat, tentu saja inginnya kerja sama ini bisa lebih baik lagi," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Presiden Direktur PT Hutan Hijau Mas KLK Group, Janaki Raman, melalui Manajer Humas, Joko R Utomo, menjelaskan Koperasi Gunung Sari Mandiri merupakan salah satu koperasi kemitraan antara PT Hutan Hijau Mas dengan masyarakat, dalam pengelolaan kebun plasma. 

"MoU dilakukan sejak 2006, mulai bangun kebun itu tahun 2009. Dan tahun 2022 ini, pinjamannya sudah lunas dan diserahkan sertifikatnya," jelas Joko. 

Diterangkannya, jangka waktu kerja sama memang selama 30 tahun atau satu siklus tanam sawit. Setelah pinjaman lunas, pengelolaan kebun plasma tetap dilanjutkan oleh perusahaan. Sehingga memang hasilnya langsung diberikan kepada masyarakat, setelah dipotong operasional. Diakui Joko, perusahaan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan kebun plasma. Baik itu pada permasalahan di lapangan maupun administrasi keuangannya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X