554 WBP Diajukan Dapat Remisi

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:06 WIB
POTONG MASA TAHANAN: Sebanyak 554 WBP Rutan Tanjung Redeb, diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
POTONG MASA TAHANAN: Sebanyak 554 WBP Rutan Tanjung Redeb, diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.

TANJUNG REDEB – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb telah mengusulan remisi untuk 554 dari 697 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sijelaskan Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, usulan tersebut sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kaltim sejak Juli lalu. Kini pihaknya tinggal menunggu keputusan nama-nama WBP yang disetujui mendapat remisi. "Kami menunggu kepastian dari Kanwil Kaltim. Biasanya H-1 atau satu hari sebelum 17 Agustus baru akan disampaikan siapa saja yang dapat remisi," katanya saat diwawancara Berau Post, Kamis (11/8).

Dirinya menjelaskan, untuk remisi hari kemerdakaan, biasanya akan lebih banyak WBP yang mendapatkan potongan masa tahan. "Yang jelas antara remisi 17 Agustus akan lebih banyak dari remisi Idufitri atau hari besar keagamaan lainnya. Karena kalau Idulfitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam. Kalau remisi kemerdekaan, semua bisa dapat," jelasnya.

Meski belum mau menyampaikan secara pasti jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi. Puang menjelaskan, WBP yang diusulkan merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. "Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (rutan, red), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya melinai pada WBP yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.

Tetapi dirinya juga menegaskan dalam aturan yang sudah belaku, WBP yang menerima remisi pada saat hari kemerdakaan, adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. “Ada syaratnya juga untuk mendapatkan remisi ini, salah satunya yaitu WBP sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” katanya.

Ditanya apakah ada kemungkinan ada WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Dirinya pun menyebut kemungkinan besar tidak ada. "Kemungkinan besar tidak ada yang bebas. Tapi nanti dilihat ketika sudah ada persetujuan dari Kanwil Kaltim," jelasnya.

Dengan begitu, dirinya tetap memberikan pemaham kepada para WBP. Meski mereka secara resmi sudah menerima remisi, namun jika WBP tersebut membuat masalah maka remisi tersebut akan hangus atau tidak berlaku. “Jadi jika WBP tersebut tidak bersikap baik, maka akan kita hapus lagi pengurangan masa tahannya, dan itu yang selalu kita tekankan kepada para WBP di Rutan Tanjung Redeb,” jelasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X