Pemerintah Segera Salurkan BLT

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:24 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan realisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi fakir miskin, yatim piatu, dan orangtua jompo yang terlantar tahun ini. Bahkan saat ini sedang tahap verifikasi data calon penerima.

Dikatakan Bupati Berau, Sri Juniarsih, program pemberian BLT tersebut harus berjalan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pasalnya, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Saat ini sedang dalam proses. Dan akan menjadi prioritas untuk pemberian BLT tahun ini," ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Bagi penerima yang berada di kampung, akan disalurkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). Sedangkan di wilayah perkotaan disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Berau. "Semoga bantuan yang diberikan bisa benar-benar bermanfaat bagi penerima," harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi menambahkan, pemberian BLT telah diatur dalam Peraturan Bupati Berau (Perbup) Nomor 12/2022 perihal Bantuan Sosial bagi Anak Yatim Piatu Miskin atau Terlantar. Dan Perbup Berau Nomor 62/2019 perihal Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.

"Untuk saat ini memang belum terealisasi dan kami masih proses verifikasi data yang masuk dari kelurahan," jelas Iswahyudi.

Total anggaran yang disediakan pemerintah yakni sebesar Rp 2,7 miliar untuk 900 orang anak yatim piatu, dan lanjut usia kurang mampu. Rencananya akan diberikan melalui via transfer bank.

"Besarannya Rp 250 ribu per bulan. Sejak Minggu lalu kami bersama kelurahan sedang melakukan verifikasi datanya," sebutnya.

Adapun penerima BLT anak yatim piatu miskin atau terlantar, diberikan kepada yang belum pernah menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah dan belum berumur 18 tahun saat didaftarkan. Selain itu, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) setempat.

Sedangkan prioritas BLT bagi lansia kurang mampu diutamakan bagi yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin, mempunyai sakit menahun dan sangat bergantung pada bantuan orang lain.

"Ketentuan lansia telah berumur 60 tahun ke atas dan telah terdata dibasis terpadu atau datanya telah diverifikasi dan divalidasi," bebernya.

Pihaknya dalam hal ini pun meyakini, program tersebut bisa direalisasikan. Pasalnya perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau sudah terbit.

"Target kami minggu depan diusahakan sudah masuk pengajuan SK bupati calon penerimanya," tegasnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X