BPKAD Segera Bentuk Tim

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:20 WIB
RSUD: Inventarisasi lahan dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh BPKAD Berau bersama instansi teknis terkait di eks lahan Inhutani, beberapa waktu
RSUD: Inventarisasi lahan dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh BPKAD Berau bersama instansi teknis terkait di eks lahan Inhutani, beberapa waktu

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah, sebut Pemkab Berau segera bentuk tim pendamping, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) dari Gubernur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan RSUD Berau.

Katanya, dengan terbitnya SK tersebut, tentu menjadi pegangan bagi BPKAD dalam memberikan dana kerohiman ataupun ganti untung terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang berada di kawasan eks Inhutani. “Jadi dengan adanya SK ini bisa menjadi pedoman bagi kita,” ujarnya.

Dilanjutkan Sapransyah, tim pendamping yang terbentuk dan diketuai oleh sekretaris Kabupaten Berau, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Berau.

Dalam SK tersebut, tertuang keputusan berupa mendelegasikan kepada bupati Berau akan kewenangan pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dalam rangka penyediaan tanah untuk membangun RSUD Berau “Sisa kerja dari tim pendamping lagi,” katanya.

Dijelaskan Sapransyah, tim pendamping nantinya akan melakukan verifikasi di lapangan, mengenai berapa jumlah tanam tumbuh. Sedangkan anggaran kerahimannya masih menunggu dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Untuk jumlah tanam tumbuh yang berada di dalam 10 hektare tersebut, yakni sebanyak 3.000 tegakan pohon. Sedangkan untuk penilaiannya sesuai dengan jenis tumbuhan yang didata,” jelasnya.

Untuk biaya yang dikeluarkan dikatakan Sapransyah, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau, dan bisa melalui sumber dana lain yang sah. Ia melanjutkan, pihaknya telah menghubungi KJPP dan berharap kegiatan segera diselesaikan, termasuk besaran dana  kehoriman sudah bisa ditetapkan. “Dalam 10 hektare itu sudah dipastikan tidak ada bangunan, hanya tanam tumbuh,” katanya.

Meski hingga kini anggaran tersebut belum jelas berapa nominalnya, namun ia menilai, KJPP tentu sudah bisa menilai dengan baik, berapa anggaran yang akan dikeluarkan untuk biaya ganti untung tersebut.

“Mudah-mudahan KJPP tidak lama untuk masuk dalam tahapan penilaian, untuk besaran anggaran kami belum bisa prediksi, karena bukan kami yang menilai,” tegasnya.

Untuk anggaran tersebut, diharapkan sudah bisa masuk dalam APBD perubahan 2022. Lantaran deadline pekerjaan untuk urusan kerohiman sudah ditarget harus selesai sebelum tahun 31 Desember tahun ini.

“Ini harus diselesaikan dulu, nanti untuk masuk ke tahap fisik bukan berada di kami lagi kewenangannya,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X