TANJUNG REDEB – Setelah diajukan pada Juli lalu, sebanyak 554 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, mendapatkan remisi dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Dari 554 WBP tersebut, satu di antaranya langsung bisa menghirup udara segar.
Pemberian remisi kepada WBP yang dilaksanakan kemarin (16/8), turut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.
Bupati Berau yang memimpin kegiatan pemberian remisi tersebut, berpesan kepada para WBP yang saat ini sedang menjalani masa hukuman, agar bisa berperilaku baik dan memperbaiki kualitas diri. “Pesan saya kepada para WBP, untuk berjanji setelah keluar dari sini (Rutan, red) untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/8).
Dirinya juga berpesan kepada para WBP jika sudah selesai menjalani masa hukumannya, agar kembali kepada keluarganya. Sehingga, ilmu yang didapat selama menjalani masa tahanan bisa diterapkan, terutama dalam pembinaan keagamaan. “Banyak juga pembinaan keterampilan saat berada di dalam rutan, itu bisa menjadi bekal juga saat keluar untuk membuat usaha,” imbuhnya.
“Dengan adanya remisi atau potongan masa tahanan, saya berharap WBP bisa terus menunjukkan kegiatan dan sikap yang baik,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham, mengucapkan selamat kepada para WBP yang sudah medapatkan remisi. “Kita mengusulkan 554 dan semuanya disetujui, untuk jumlah potongan masa tahanan, itu beragam. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan masa tahann,” katanya.
Puang juga menjelaskan, remisi ini adalah hadiah bagi WBP yang telah berstatus sebagai narapidana, karena telah aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Tanjung Redeb serta tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam Rutan. "Remisi ini adalah hadiah bagi WBP karena telah aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan perubahan karakter menjadi lebih baik, serta tidak pernah melakukan pelanggaran aturan didalam sini (Rutan)," katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pada penyerahan remisi di HUT ke-77 RI, satu WBP kasus pencurian langsung bebas. "Satu orang WBP yang langsung bebas pada penyerahan remisi pada tahun ini,” jelasnya.
“Sementara yang mendapatkan potongan masa tahanan selama enam bulan, yakni WBP yang tersadung kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun,” sambungnya. (aky/udi)