Bawaslu Terima Dua Aduan

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Nadirah
Nadirah

TANJUNG REDEB - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau Nadirah, mengakui pihaknya menerima dua aduan dari masyarakat, terkait pencatutan nama oleh partai politik, yang tertera pada website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Nadirah menuturkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Posko tersebut berlokasi di kantor Bawaslu Berau, Jalan Merah Delima, Tanjung Redeb.

"Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya dicatut, bisa segera melaporkan ke kami," jelasnya saat diwawancarai usai upacara HUT ke-77 RI di Lapangan Pemuda, Rabu (17/8).

Dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu, salah satunya merupakan staf Bawaslu sendiri. Untuk sementara, bagi masyarakat yang telah melapor, pihak Bawaslu akan membantu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan keberatan jika nama mereka dicatut oleh salah satu partai politik.

"Dari dua laporan masyarakat ini, kita belum tau partai apa yang mencatut karena belum bisa dilihat dan ditampilkan karena sistem berbasis website," tuturnya.

Untuk selanjutnya, Bawaslu Berau akan menyampaikan ke KPU, telah terjadi pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik, dengan membawa surat pernyataan keberatan agar nama masyarakat yang tercatut bisa dikeluarkan dari keanggotaan partai politik.

"Untuk sementara ini juga belum ada sanksi yang bisa diberikan ke parpol yang mencatut nama warga, namun tidak menutup kemungkinan nantinya, jika ada arahan dari Bawaslu RI, parpol bisa mendapat sanksi," sambungnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, pada laman website yang telah disediakan oleh KPU. Jika mengalami pencatutan nama, maka diharapkan segera melapor ke Bawaslu Berau untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam membuat surat pernyataan.

"Mari kita jaga pemilu serentak tahun 2024 tetap berjalan kondusif, partai politik juga harus memastikan keanggotaan agar hal seperti ini tidak terus berulang," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, meminta masyarakat untuk melapor jika NIK-nya dicatut oleh salah satu parpol calon peserta pemilu 2024. Betty menilai laporan tersebut akan sangat membantu timnya yang tengah melakukan proses verifikasi administrasi pada parpol.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," ujar Betty, Kamis (11/8) lalu.

"(Langkah itu merupakan) mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU, KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya, apakah dirinya terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," sambungnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X