Pelonggaran Aturan Tak Berpengaruh

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:13 WIB
MASIH SEPI: Jumlah penumpang di Bandara Kalimarau saat ini hanya 432 penumpang setiap harinya. Itu diyakini karena harga tiket yang mahal.
MASIH SEPI: Jumlah penumpang di Bandara Kalimarau saat ini hanya 432 penumpang setiap harinya. Itu diyakini karena harga tiket yang mahal.

TANJUNG REDEB – Meski saat ini aturan penerbangan sudah mulai dilonggarkan, namun jumlah penumpang yang menggunakan transportasi udara masih belum stabil.

Jika dihitung disebut Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato, rata-rata jumlah penumpang setiap harinya hanya mencapai 432 penumpang.

Jumlah itu baru setengah dari sebelum adanya pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu.“Kita yang biasanya mencapai 900 penumpang pada saat maskapai seperti boeing masuk, kini hanya 432 saja setiap harinya,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (22/8).

Bambang juga menjelaskan, saat ini jumlah penerbangan setiap harinya mencapai 12 kali bergerak atau enam slot dengan jumlah penumpang 72 orang. Sehingga menurutnya itu masih jauh dari jumlah yang sebelumnya.

“Yang menjadi kendala adalah karena harga tiket yang saat ini melambung tinggi, dan kita akui itu. Akibatnya masyarakat lebih memilih untuk menggunakan transportasi darat,” jelasnya.

Ditanya terkait aturan, dirinya menjelaskan dalam aturan terbaru saat ini masyarakat yang mendapatkan vaksin dengan dosis satu, diwajibkan menyertakan dokumen polymerase chain reaction (PCR) yang masa berlakunya 3x24 jam. Sedangkan untuk dosis kedua diwajibkan PCR. Untuk yang dosis lengkap atau Booster itu sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan antigen maupun PCR.

“Ada beberapa sedikit kebijakan terkait penerbangan saat ini ini. Dan aturan ini sudah berlaku sejak beberapa hari yang lalu dan SE tersebut diberlakukan untuk setiap bandara,” bebernya.

Dalam isi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 77/2022 juga disampaikannya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan menerapkan dan menerapkan prokes dengan memakai masker.

Mengganti masker secara berskala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. “Dan dalam imbauan juga untuk tidak berbicara saat atau mengobrol pada saat di dalam pesawat,” jelasnya.

Dengan adanya aturan terbaru ini dirinya meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan aktivitas menggunakan transportasi udara bisa memahami apa persyaratan yang akan dibawa.

"Jadi kembali diwajibkan lagi untuk menyertakan dokumen PCR atau Antigen untuk dosis pertama dan kedua,” imbuhnya.

Dalam aturan itu juga disebut Bambang, sudah tertuang aturan bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan masker meski berada di ruang terbuka.

Pasalnya, saat ini sudah banyak masyarakat tidak memakai masker pada saat masuk ke Bandara Kalimarau.

“Jadi saya tetap meminta kepada para penumpang dan masyarakat lainnya yang masuk ke Bandara Kalimarau untuk tetapi memakai masker, ini demi keamanan kita semua,” tandasnya (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X