Tingkatkan Sasaran sesuai Atensi Kapolri

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:20 WIB
TIGA KASUS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya (tengah), bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus, saat menggelar pers rilis di Mapolres Berau, kemarin (23/8).
TIGA KASUS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya (tengah), bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus, saat menggelar pers rilis di Mapolres Berau, kemarin (23/8).

TANJUNG REDEB – Dalam sepekan, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal, hingga membongkar kasus perjudian. Hal itu, ujar Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, memang menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Kami mengamankan lima tersangka dengan tiga kasus. Yakni kasus perjudian, kasus penyalahgunaan BBM dan illegal logging,” jelasnya kepada awak media, saat rilis kasus di Mapolres Berau, Selasa (23/8).

Dirincikannya, dalam kasus perjudian, pihaknya mengamankan tiga tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Di mana pada Jumat (19/8), personel berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IU (49) di Jalan Manunggal, Tanjung Redeb. Sedangkan dua tersangka DP (38) dan DT (29) diamankan di Kecamatan Gunung Tabur pada Senin (22/8) lalu. “Dua tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti kertas untuk memasang angka serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

“Jadi ini dalam penangkapan perjudian ini, kita mendapatkan para penjudi online serta judi konvensional,” sambungnya.

Bukan itu saja, pada Jumat (19/8) jajarannya mengamankan satu tersangka berinisial MT (36) yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, di jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur. Tidak sampai di situ, pada Minggu (21/8), angota Polres Berau juga kembali mengamankan tersangka RM (50) yang juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kampung Usiran. Kecamatan Pulau Derawan. “Karena ini sudah menjadi atensi pimpinan, maka kita akan terus melakukan pengkapan kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Dari tangan dua tersangka RM dan MT, polisi mengamankan 40 jeriken ukuran 20 liter berisi solar subsidi, dengan kalkulasi jika dijual bisa mendapatkan kurang lebih Rp 15 juta. “Dan kita juga masih menggali informasi dari para tersangka, mereka akan menjual BBM subsidi tersebut ke mana,” jelasnya.

Sementara terkait kasus illegal logging, Sindhu mengatakan kasus pembalakan liar terjadi di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, pada Minggu (21/8). Dari kasus itu, pihaknya mengamankan DMT (22) yang juga sudah berstatus tersangka.

Penangkapan tersangka bermula saat aparat Polsek Pulau Derawan melakukan patroli rutin dan menjumpai mobil pikap bermuatan kayu ulin dari arah Tanjung Redeb menuju Kampung Kasai. “Kemudian anggota kami menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan surat izin angkut kayu olahan. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan atau tidak memiliki surat izin. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk diamankan,”katanya.

Pihaknya mengamankan 21 balok kayu ulin dengan ukuran 11×11 dengan panjang 4 Meter, serta satu unit pikap dengan Nomor Polisi KT 8559 GH.

Akibat perbuatannya tersangka illegal logging dikenai pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Dan untuk tiga tersangka IU (49), DP (38) dan DT (29) dikenal, pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka  RM dan MT penyalahgunaan BBM subsidi. Dikena pasal Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. “Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara,” tandasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X