Bawaslu Kembali Terima Dua Aduan

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 05:54 WIB
Nadirah
Nadirah

TANJUNG REDEB -  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah menyampaikan pihaknya menerima aduan dari warga mengenai pencatutan nama mereka di dalam keanggotaan partai politik (Parpol).

Ia mengatakan, dua aduan tersebut murni dari masyarakat Berau, yang merasa bukan anggota parpol, namun namanya tercatut. Sehingga melayangkan protes ke posko pengaduan yang berada di Kantor Bawaslu Berau. “Dari warga, sebanyak dua orang,” katanya.

Dikatakan Nadirah, untuk sanksi katanya ini bukan merupakan pelanggaran pemilu. Kemudian melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Setelah itu, keterangan dari warga yang namanya tercatut oleh parpol tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, dari KPU akan membikin dua form, yakni form pernyataan dan form dari KPU.

 “Terkait nama parpolnya, itu kan website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jadi belum bisa dilihat,” ujarnya.

Sipol sendiri sifatnya tidak ada yang bisa mengakses, kecuali KPU. “Mereka hanya bisa cek NIK saja,” paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menerima aduan dari warga, karena masih dalam tahapan verifikasi administrasi parpol. Yang berakhir pada tanggal 29 Agustus 2022 saja untuk tingkat kabupaten. Dan dilanjutkan ke provinsi.

“KPU nanti akan melakukan pencermatan lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Nadirah menuturkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Posko tersebut berlokasi di kantor Bawaslu Berau, Jalan Merah Delima, Tanjung Redeb.

"Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya dicatut, bisa segera melaporkan ke kami," jelasnya saat diwawancarai usai upacara HUT ke-77 RI di Lapangan Pemuda, Rabu (17/8).

Dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu, salah satunya merupakan staf Bawaslu sendiri. Untuk sementara, bagi masyarakat yang telah melapor, pihak Bawaslu akan membantu membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan keberatan jika nama mereka dicatut oleh salah satu partai politik.

"Dari dua laporan masyarakat ini, kita belum tau partai apa yang mencatut, karena belum bisa dilihat dan ditampilkan karena sistem berbasis website," tuturnya.

Untuk selanjutnya, Bawaslu Berau akan menyampaikan ke KPU, telah terjadi pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik, dengan membawa surat pernyataan keberatan agar nama masyarakat yang tercatut bisa dikeluarkan dari keanggotaan partai politik.

"Untuk sementara ini juga belum ada sanksi yang bisa diberikan ke parpol yang mencatut nama warga, namun tidak menutup kemungkinan nantinya, jika ada arahan dari Bawaslu RI, parpol bisa mendapat sanksi," sambungnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, pada laman website yang telah disediakan oleh KPU. Jika mengalami pencatutan nama, maka diharapkan segera melapor ke Bawaslu Berau untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam membuat surat pernyataan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X