Lakukan Evaluasi, Patuhi Regulasi

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:21 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, mendukung Pemkab Berau untuk menghidupkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja. Namun dalam prosesnya, Makmur mengharapkan segala tahapannya dilakukan sesuai aturan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1998, tentang Pembentukan Perusda Bhakti Praja, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusda Bhakti Praja.

Sebab, walau sudah ada perda perubahan, perda Nomor 5 Tahun 1998 tetap harus dijadikan acuan. Karena ada beberapa pasal yang tidak diubah dalam perda Nomor 14 Tahun 2020. “Perdanya memang sudah diubah, tapi beberapa pasal-pasalnya yang tidak diubah dalam perda perubahan, artinya tetap sesuai dengan pasal-pasal perda lama,” terangnya kepada Berau Post kemarin (25/8).

Dirincikannya, dalam perda Nomor 14 Tahun 2020, hanya dituangkan berupa pasal 1; pasal 2; pasal 5; pasal 6; pasal 9; dan seterusnya. Sementara pasal-pasal yang tidak dituangkan seperti pasal 3; pasal 4; pasal 7; pasal 8 dan lainnya, tetap mengacu pada pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 1998.

Selain mengingatkan soal ketaatan terhadap perda pembentukannya, Makmur juga menyarankan agar Pemkab Berau benar-benar mengevaluasi pengaktifan perusda tersebut. Karena perusda tersebut disebutnya bukan vakum selama bertahun-tahun, tapi memang sudah ditutup setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh perusda yang ada di Berau, di masa kepemimpinannya beberapa tahun lalu. “Jadi memang itu ditutup, karena dulu menjadi beban pemerintah daerah. Labanya tidak ada, beban pegawainya besar,” jelasnya.

Pentingnya ada evaluasi, kata Makmur, supaya tidak menjadi persoalan saat dihidupkannya kembali perusda yang kini bergerak di bidang kehutanan; pertanian tanaman pangan; perkebunan; peternakan; perikanan; pariwisata; pertambangan dan penggalian; minyak dan gas bumi; ketenagalistrikan; perhubungan atau kepelabuhanan; industri pengolahan; dan pergudangan.

“Kami mendukung kalau memang harus dihidupkan kembali. Asal dengan catatan, harus dipelajari betul-betul. Jadi selama regulasi (kedua perda, red) itu bisa dipedomani, perusda diaktifkan kembali tidak ada masalah,” katanya.

“Artinya, kalau memang mau menghidupkan kembali perusda-perusda yang sudah ditutup, harus dipelajari latar belakangnya kenapa sebelumnya ditutup. Itu hal utama yang harus diperhatikan," sambungnya.

Ditekankannya, menghidupkan suatu perusda bukan sekadar hanya untuk membantu orang bekerja atau menyelamatkan orang-orang di sekitar pemerintah supaya mendapatkan jabatan. Sehingga dalam proses seleksi dewan pengawas dan jajaran direksinya nanti, harus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Malah kalau di provinsi, Komisi II DPRD Kaltim ini sedang mengevaluasi perusda-perusda milik provinsi. Yang selalu membebani pemerintah akan ditutup,” katanya.

Pada dasarnya, bupati Berau periode 2005-2015 tersebut, mendukung upaya Pemkab Berau ingin menghidupkan kembali perusda tersebut. “Karena nantinya harus menambah PAD (pendapatan asli daerah) untuk Berau,” katanya.

Sebelumnya, wakil bupati Berau Gamalis, turut mendorong keberadaan Perusda Bhakti Praja untuk dimaksimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Gamalis meminta agar segera dibentuk panitia seleksi (Pansel) untuk memilih jajaran direksi dan dewas Perusda Bhakti Praja. “Saya sangat mendukung adanya perusda ini, dan saya meminta agar sesegera mungkin ada pembahasan terkait hal ini (seleksi direktur dan dewas),” jelasnya kepada awak media, Kamis (18/8) lalu.

Untuk itu, Gamalis segera memanggil instansi terkait agar sesegera mungkin membentuk panitia untuk menggelar seleksi secara terbuka. “Mungkin nanti saya akan mencari informasinya, apa kendala yang dihadapi. Setelah itu baru bisa kita koordinasikan untuk membuat kepanitiaan dalam pemilihan direktur dan dewas untuk Perusda Bakti Praja ini,” katanya.

Melihat dari sisi ekonomi Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau – yang beberapa waktu lalu terhempas adanya pandemi Covid-19, maka keberadaan Perusda Bhakti Praja sangat diperlukan. “Saya yakin jika perusda itu (Bhakti Praja, red) saya sangat yakin bisa meningkatkan PAD, dan itu sangat jelas. Karena akan banyak bidang-bidang usaha bisa direktrut,” jelasnya. (mar/udi)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X