Membuka Wawasan Masyarakat lewat Sosper

- Senin, 29 Agustus 2022 | 08:18 WIB
SOSIALISASI: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, bersama Ahli Bidang Hukum Zulkifi Ashari, saat memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat.
SOSIALISASI: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, bersama Ahli Bidang Hukum Zulkifi Ashari, saat memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat.

SEGAH– Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK belum berhenti melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat, kali ini sosper dilaksanakan di Kampung Batu Rajang.

“Ini memang sudah menjadi agenda rutin setiap bulannya, sudah tidak tahu berapa kampung saya datangi. Yang jelas hampir seluruh kampung (di Berau) sudah kita datangi,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (28/8).

Seperti biasa, dalam melakukan sosper ini dirinya tidak sendiri. Dia turut didampingi Ahli Bidang Hukum Zulkifi Ashari, dan Kepala Kampung Batu Rajang, Bit.

Makmur menyampaikan, perda bantuan hukum yang disosialisasikan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Sebab peraturan daerah tersebut sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pasalnya, yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang takut jika bermasalahan dengan hukum.

“Saya sangat senang karena saat melakukan sosper ini sangat disambut baik oleh masyarakat, maka dari itu saya tidak pernah lelah untuk mendatangi kampung-kampung,” katanya.

Sehingga dengan adanya sosper yang pihaknya lakukan ini, bisa memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya yang berada di kampung. Jangan sampai hukum bisa memberatkan masyarakat bawah atau tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Saya tegaskan kembali kepada masyarakat jangan takut, jika ada yang tersangkut dengan hukum bisa segera langsung meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), jangan takut,” tegasnya.

Saat melakukan sosper ke beberapa kampung, diakuinya banyak permasalahan yang terjadi terkait lahan. Di mana, masyarakat bisa tahu kemana harus meminta pertolongan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kampung Batu Rajang, Bit mengaku bahwa kedatangan Makmur HAPK adalah salah satu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Menurutnya Makmur adalah salah satu tokoh yang sangat dibanggakan oleh masyarakat di Kampung Batu Rajang. “Sangat senang sekali kita didatangi oleh seorang tokoh yang selalu mengedepankan masyarakatnya,” kata dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, yang sudah memberikan wawasan kepada masyarakat terkait bantuan hukum tersebut. Sebab menurutnya, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui bahwa di Pemkab ada fasilitas bantuan hukum untuk masyarakat. “Jika tidak ada sosper ini, bahkan saya selaku kepala kampung tidak mengetahui bahwa ada bantuan hukum,” katanya.

Dengan begitu, semoga ilmu yang diberikan tersebut bisa sampai ke masyarakat. Dan ia berharap Pemkab Berau juga dapat melakukan sosper tersebut agar masyarakat bisa lebih memahami lagi.

“Karena tidak ada sebelumnya perwakilan dari Pemkab Berau yang melakukan hal sepeti ini, semoga nanti Pemkab Berau juga bisa melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Sementara itu, Zulkifli Ashari memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019, sebagai pedoman hukum untuk masyarakat. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa me- mahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.

Terkait mekanisme pengaduannya sendiri lanjut Zulkifli, masyarakat bisa langsung mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. “Jadi bisa langsung datang saja ke kantor bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya,” jelasnya (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X