Kembangkan Perkebunan Sawit

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:38 WIB
POTENSI PENAMBAHAN APBD: Pemerintah Pusat rencanakan pemberlakukan pembagian hasil produksi CPO. Maka Pemkab Berau pun akan berupaya memaksimalkan potensi sektor tersebut untuk meningkatkan PAD.
POTENSI PENAMBAHAN APBD: Pemerintah Pusat rencanakan pemberlakukan pembagian hasil produksi CPO. Maka Pemkab Berau pun akan berupaya memaksimalkan potensi sektor tersebut untuk meningkatkan PAD.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Pusat rencanakan pemberlakukan pembagian hasil produksi CPO melalui dana bagi hasil. Sehingga dinilai APBD Berau tahun anggaran (TA) 2023 diperkirakan dapat bertambah.

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini mengatakan, meski disepakati bahwa APBD Berau bisa terpengaruh dari dana bagi hasil CPO, namun saat ini masih berproses Dani KK menunggu teknis ke depannya.

Jika hal itu memang terealisasi, paling tidak akan menambah pendapatan daerah. “Itu sudah pasti ya (penambahan APBD, red),” ujar Lita. 

Untuk besarannya tergantung dari dana bagi hasil, sebab dibantu oleh pusat. Kemudian untuk hasil potensi sendiri, bisa mencapai 1,3 juta ton per tahun dalam bentuk TBS. Sehingga perhitungannya juga berdasarkan TBS. Untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan pendataan terkait produktivitas TBS, dengan meningkatkan produksi sawit mandiri.

“Tetapi hal itu tidak didorong dengan upaya perluasan lahan. Terpenting, kami mendorong untuk pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.

Namun di sisi lain disebutnya, ada beberapa hal yang perlu juga dibenahi, seperti adanya konflik lahan, kerusakan jalan, kepedulian sosial dan harga TBS yang masih turun di angka Rp 1.800 per kilogramnya.

Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih menilai hal itu memang harus dimanfaatkan secara maksimal. Terlebih Berau dianggap mempunyai potensi yang cukup luas. Sehingga diakuinya,  akan memaksimalkan sektor tersebut, dan pastinya APBD sendiri bisa berada di angka yang baik.

Jika ada sektor lain yang bisa berpengaruh pada anggaran daerah, tentunya potensi itu diterima dengan baik. Apalagi, hubungannya nantinya berpengaruh pada pembangunan masyarakat.

“Apalagi ini urusannya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri. Tentu akan kita maksimalkan. Namun berapa  naiknya nanti, saat ini kita belum tahu pastinya,” tuturnya.

Kendati demikian, Sri Juniarsih juga berharap APBD Berau ke depannya bisa terus maksimal dengan melihat banyak sektor, seperti dari PAD terutama dari pariwisata Berau yang diharapkan terus membaik.

Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Berau, Abdul Waris membeberkan, pembagian hasil kelapa sawit itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Adapun salah satu poin di dalam undang-undang itu, selain mengatur tentang bagi hasil minyak bumi mineral dan gas, kehutanan hingga bea cukai. Juga diatur tentang pembagian hasil kelapa sawit CPO.

Di mana aturan itu berlaku sejak ditetapkannya undang-undang tersebut. Hanya, dalam peraturan pemerintah (PP), mu-lai diberlakukan di tahun 2023 mendatang. Maka itu, mulai sekarang, pihaknya meminta instansi terkait, baik itu Dispenda dan Dinas Perkebunan Berau, untuk menghitung potensi bagi hasil CPO yang ada di Berau.

“Keinginan kami, itu dapat dimasukkan di pendapatan bagi hasil di dana transfer,” jelas Waris. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X