Vermin Parpol Diperpanjang

- Sabtu, 3 September 2022 | 13:49 WIB
Budi Haryanto
Budi Haryanto

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah mendapatkan instruksi dari KPU Pusat untuk memperpanjang masa verifikasi administrasi (Vermin) hingga 9 September mendatang. Hal itu disampaikan Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Ia menjelaskan, awalnya vermin dijadwalkan sampai 29 Agustus lalu. Perpanjangan ini, dikarenakan masih menunggu tindaklanjut dari partai politik. Kemudian, pada tanggal 4-5 September, tahapan selanjutnya adalah menindaklanjuti verifikasi administrasi dari parpol.

“Untuk vermin sendiri di KPU Berau sudah selesai tinggal tindak lanjut parpol,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas mencocokan data di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dengan data keanggotaan. Jadi para anggota partai politik akan memasukan data sesuai dengan nama dan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Kemudian, dicocokan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Misalkan di sipol itu diisi nama dan KTP kemudian dicocokan oleh KTA yang mereka upload. Itu saja yang kita lakukan di kabupaten/kota. Kemudian yang eksekusi itu KPU Pusat. Apakah memenuhi syarat atau tidak penuhi syarat parpol tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai data yang diupload tidak sesuai dengan di aplikasi Sipol, diakui Budi, memang ada ditemukan beberapa data yang tidak sesuai. Namun, ia mengatakan, tidak tahu pasti berapa jumlahnya. Hal ini dikarenakan, masing-masing verifikator memegang satu partai, jadi tidak direkap. Karena dilakukan pengecekan satu persatu.

“Kami kasih waktu perbaikan. Melalui Sipol KPU RI akan melaporkan ke DPP Parpol di Pusat. DPP pusat akan melaporkan masing-masing Parpol di daerah untuk dilakukan perbaikan. Jadi mekanismenya tidak melalui KPU kabupaten/kota lagi pemberitahuannya,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X