Dititipi Anak, Malah Dicabuli

- Sabtu, 3 September 2022 | 13:59 WIB
PERS RILIS: Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo didampingi Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, saat melaksanakan rilis terkait kasus asusila yang menimpa anak berusia 2 tahun, Jumat (2/9).
PERS RILIS: Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo didampingi Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, saat melaksanakan rilis terkait kasus asusila yang menimpa anak berusia 2 tahun, Jumat (2/9).

TANJUNG REDEB – Personel Polsek Teluk Bayur dibantu Polres Berau berhasil meringkus satu ‘predator’ anak. Di mana kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur dengan tersangka berinisial Ka (39).

Dijelaskan Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo didampingi Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, polisi berhasil mengamankan tersangka atas laporan dari keluarga korban yang mengatakan bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila kepada anak yang masih berusia dua tahun. “Tersangka kami amankan di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (2/9).

Dari hasil pemeriksaan Didik menjelaskan, kasus pencabulan terjadi pada Jumat (5/8) lalu. Di mana korban datang ke ibunya dengan kondisi menangis dan berkata jika kemaluannya dimasukkan benda oleh pelaku. Melihat anaknya yang menangis, sang ibu langsung menenangkan anaknya tersebut dengan menidurkan korban.

“Tersangka Ka ini memang tinggal satu rumah dengan korban. Akibat ada kerabat, ibu korban menitipkan korban kepada tersangka. Bukannya dijaga, tersangka malah melakukan perbuatan asusila kepada korban,” sambungnya.

Setelah melakukan visum di alat vital korban, ternyata ada benda yang memang dimasukan ke kemaluan korban sehingga mengalami luka pada alat vital korban. “Kemungkinan tangan yang dimasukan, dan di tanggal Senin (29/8) lalu bukti visumnya baru keluar,” katanya.

Tidak terima atas perbuatan korban kepada anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur. Tak butuh waktu yang lama, personel Polsek Teluk Bayur pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ka yang saat itu berada di kediamannya di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan. “Tersangka langsung kita amankan dan tidak ada perlawanan dari tersangka,” tegasnya.

Setelah mengakui perbuatanya, korban yang memiliki dua anak tersebut mengaku khilaf dan menyesali perbuatan yang telah dirinya lakukan kepada korban. “Saya akui perbuatan saya salah, dan saya meminta maaf,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor  35/2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor  23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 /2002, tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melaku-kan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melaku-kan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan di lakukan perbua-tan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tandasnya (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X