Polres Berau Bantah Isu Pemberian Izin Penambangan Pasir

- Sabtu, 3 September 2022 | 14:12 WIB
BANTAH ISU: Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, meluruskan isu tentang pemberian izin penambangan pasir di Ruang Rapat Polres Berau, Jumat (2/9).
BANTAH ISU: Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, meluruskan isu tentang pemberian izin penambangan pasir di Ruang Rapat Polres Berau, Jumat (2/9).

TANJUNG REDEB – Beredarnya isu pemberian izin sementara untuk aktivitas penambangan pasir atau galian C oleh Polres Berau, dibantah Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Jumat (2/9).

Dalam rilis kepada awak media, Suradi menjelaskan isu yang tersebar terkait izin dari Polres Berau melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 180 HK/5/2021 tentang pengerukan mineral bukan logam batuan (Galian C) di wilayah Berau, tidak benar. Baik izin tertulis maupun lisan. “Jadi di sini saya meluruskan bahwa kami (aparat kepolisian, red) tidak pernah mengeluarkan surat izin tentang galian C,” ujarnya.

Menurut Suradi itu adalah keliruan. Karena menurutnya, pihak kepolisian hanya menerima atau mengetahui terkait permintaan izin tentang galian C. Namun, isu yang tersebar saat ini adalah pihak kepolisian memberikan izin. “Kita beberapa waktu lalu hanya menerima surat terkait permintaan izin, bukan memberikan izin,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian dari pihak terkait, bahwa sampai saat ini pihak kepolisian tidak pernah memberikan izin tentang penambangan pasir atau galian C. “Dan saya tekankan lagi, yang benar adalah kita menerima surat permohonan izin, bukan mengeluarkan izin sementara galian C,” katanya.

Dijelaskannya, hal tersebut diluruskan agar jangan sampai nanti ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan isu terkait izin galian C, sehingga mereka melakukan penambangan pasir secara ilegal. “Kita tidak mau hal tersebut terjadi, maka dari itu kita meluruskan tentang izin galian C ini,” jelasnya.

“Untuk surat edaran saat ini masih dievaluasi, intinya pihak kepolisian tidak mengizinkan yang sifatnya ilegal bagi semua hal apapun,” tandasnya. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X