Lebih Baik Digunakan Masyarakat Setempat

- Rabu, 7 September 2022 | 13:12 WIB
-
-

GUNUNG TABUR – Persoalan adanya dugaan hibah bekas gedung Puskesmas Gunung Tabur ke salah satu organisasi masyarakat (ormas) dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Berau, Selasa (6/9).

Dalam rapat itu, turut dihadiri pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Camat Gunung Tabur, serta tokoh masyarakat Gunung Tabur.

Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gunung Tabur, Totok Sugeng, pihaknya menyayangkan aset daerah yang terbengkalai dan tidak digunakan dalam waktu lama. Sementara masih banyak organisasi masyarakat di Gunung Tabur yang membutuhkan wadah untuk berkumpul dan beraktivitas.

Karena itu, pihaknya ingin pinjam pakai bekas gedung Puskesmas Gunung Tabur untuk dimanfaatkan sebagai sekretariat bersama berbagai organisasi masyarakat. Selain itu, juga akan difungsikan sebagai wadah kreativitas maupun budaya masyarakat.

“Kasihan kami melihat anak-anak kadang berlatih menari di pinggir jalan, tentunya itu juga membahayakan keselamatan mereka. Jika memiliki tempat pasti akan sangat membantu anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai rumah tahfidz dan tempat bimbingan belajar anak-anak. “Bisa diadakan lomba tahfidz mungkin setiap dua minggu sekali, untuk memacu para penghafal Alquran” katanya.

Sementara itu, Camat Gunung Tabur, Mardiatul Idalisah menegaskan, tidak mengetahui soal hibah tersebut. Baik pihaknya di kecamatan hinga di kelurahan. Pasalnya hingga kini, pihaknya belum mendapatkan tembusan dari pihak BPKAD, bahwa gedung tersebut akan diserahkan ke salah satu ormas.

Ia menuturkan, meski posisinya baru menjabat empat bulan, ia mengaku telah berkoordinasi dengan camat sebelumnya, apakah ada menerima surat terkait hibah tersebut. Namun, camat sebelumnya juga tidak mengetahui perkara tersebut.

“Kami lihat di Kecamatan Gunung Tabur banyak aktivitas yang tidak memilikinya tempat seperti pagelaran seni dan LPTQ, makanya saya menginginkan masyarakat mengelola aset yang tidak terpakai,” katanya.

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut disepakati DPRD akan bersurat ke bupati Berau, serta sebagai camat dirinya juga akan melaporkan persoalan ini langsung ke Bupati.

“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu, dan sesuai pernyataan dari BPKAD dalam rapat, siap membantu menyerahkan aset tersebut untuk digunakan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Berau, Sapransyah menegaskan, gedung bekas puskesmas itu masih menjadi aset Pemkab Berau dan belum beralih ke siapa pun. “Belum ditandatangi hibahnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tata cara hibah sudah diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tapi secara umum namanya hibah ini ada permohonan barang itu dicatat dalam SKPD dan menjadi aset dalam SKPD itu.

“Jadi mengajukan permohonan di mana aset itu berada. Contoh puskesmas, tentu harus ke Dinkes. Cek administrasinya, asetnya gimana. Apakah masih digunakan SKPD tersebut atau tidak,” jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X