MANAGED BY:
JUMAT
01 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 08 September 2022 13:49
Minta Pengembalian Kebijakan
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih, turut mengakui banyaknya kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penarikan kewenangan ke pemerintah provinsi maupun pusat.

“Itu sebenarnya memang menjadi permasalahan kita di daerah, karena banyak masyarakat yang tidak memahami hal itu, karena sebelumnya aturan bisa diurus di daerah. Saat ditarik ke pusat masyarakat tidak tahu,” ujarnya kepada Berau Post diwawancara usai rapat di Hotel Bumi Segah, kemarin (7/9).

Sebenarnya katanya, dirinya juga sudah meminta ke pemerintah pusat untuk bisa kembali menurunkan kebijakan-kebijakan yang seharusnya bisa dilakukan oleh daerah. Pasalnya, yang saat ini mengalami kesulitan jika ada keluhan dari masyarakat adalah daerah.

Sehingga dengan adanya hal ini menurutnya, jika ada keluhan setidaknya masyarakat hanya perlu mengurus ke provinsi
saja. Meski memang ada beberapa kesulitan, jika hanya diurus di provinsi dia menilai itu jauh lebih baik dibandingkan harus ke pusat.

“Agar apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa terakomodir, karena kita tidak bisa kita mungkiri bahwa memang cukup sulit jika mengurus izin langsung ke pusat,” kata dia.

 Menurut Sri Juniarsih juga, bahwa dari pihak provinsi juga sudah meminta kepada pemerintah pusat jika ada hal atau perizinan yang bisa ditangani langsung oleh provinsi itu bisa dilakukan di ranah provinsi saja.  “Karena jika sudah sampai di ranah provinsi saja itu salah satu kemudahan, dan doakan saja semoga ada tindaklanjuti dari hal ini, dan pemerintah pusat bisa mendengar keluhan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya terkait hal tersebut juga ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Berau Sujarwo. Dia kembali mengkritisi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang menarik sejumlah kebijakan di daerah ke provinsi hingga pusat.

Dengan terbitnya perizinan oleh pusat atau provinsi secara otomatis mengurangi kewenangan daerah memberikan pertimbangan atau hak menolak dengan pertimbangan aspek lingkungan serta dampak sosial di dalamnya. (aky/sam)


BACA JUGA

Kamis, 30 November 2023 20:38

Dapat Penghargaan Lagi, Bupati Berau: Buah Dukungan Penuh Masyarakat Berau

Pemerintah Kabupaten Berau di bawah kepemimpinan Bupati Sri Juniarsih Mas,…

Kamis, 30 November 2023 20:15

Pembangunan Maratua Terus Berlanjut

MARATUA – Sebagian ruas jalanan perkampungan di Maratua belum memiliki…

Kamis, 30 November 2023 20:14

Polres Gencarkan Patroli Siber

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau makin menggencarkan patroli siber.…

Rabu, 29 November 2023 19:55

Tepian Kolektif Gelar Festival Menuju Masa Depan

TANJUNG REDEB – Komunitas Tepian Kolektif yang diisi pemuda-pemudi Berau,…

Rabu, 29 November 2023 19:53

Peningkatan Jembatan Gunung Sari, 2024 Kajian, 2025 Dipermanenkan

SEGAH - Salah satu jembatan yang berada di Kampung Gunung Sari, Kecamatan…

Selasa, 28 November 2023 20:24

Siap Terbuka kepada Anggota untuk Berkreativitas, Komunikatif, dan Solutif

Komando Distrik Militer (Kodim) 0902/Berau menggelar acara Pisah sambut Komandan…

Selasa, 28 November 2023 20:17

Sertifikasi Tanah Masyarakat Berau, Kejar Target 54 Persen dalam Dua Pekan

TANJUNG REDEB - Target penetapan sertifikat tanah oleh Kementerian Agraria…

Selasa, 28 November 2023 20:00

Hari Ini Kampanye Dimulai

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah melaksanakan…

Senin, 27 November 2023 20:48

Wadah Mendekatkan Agama kepada Generasi Muda

Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XII Tingkat Kalimantan Timur…

Senin, 27 November 2023 20:44

Indonesia Harus Jadi Negeri Akademis

TANJUNG REDEB - Dalam rangka meningkatkan komptensi menulis khususnya sebuah karya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers