Polres Siapkan Gelar Perkara

- Senin, 12 September 2022 | 02:27 WIB
Ardian Rahayu Priatna
Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu atau pembohongan publik atau berita bohong, dari laporan pengaduan DPRD Berau kepada terlapor Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari pemeriksaan keterangan pelapor, pihak DPRD, sejumlah pihak di instansi Pemkab Berau, beberapa LPM, ketua RT, hingga masyarakat. Selain itu juga perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim serta terlapor, telah selesai diperiksa. Keterangan para saksi tersebut dikumpulkan sejak Maret hingga September ini.

"Tahapan penyidikannya saat ini sudah pemeriksaan ahli. Kemarin baru periksa ahli di Jakarta," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (11/9).

Diakuinya, penyidik memeriksa ahli ITE dan ahli pidana. Setelah pemeriksaan keterangan dua ahli ini, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Jadi sekarang masih tahap menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," jelasnya.

Diketahui, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, dilaporkan ke Mapolres Berau oleh lembaga DPRD Berau, atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pembohongan publik pada 22 Maret lalu.

Penyerahan laporan yang diwakilkan empat anggota DPRD Berau yakni Andi Amir, M Yusuf, H Nurung, dan Wendy Lie Jaya pada Maret lalu, mengacu pada tuduhan dugaan pemberian keterangan palsu saat rapat di lembaga DPRD Berau. "Selain itu juga atas dugaan pembohongan publik,” ujarnya Wendy kepada awak media usai melakukan pelaporan saat itu.

Ditekankannya, pelaporan tersebut sudah berdasarkan keputusan bersama dengan seluruh anggota DPRD Berau pada Februari lalu.

“Kami berpikir, lembaga DPRD merupakan lembaga yang wajib mendapat keterangan yang benar, pada saat siapapun yang dipanggil hearing," tegasnya.

"Terlebih itu kaitannya dengan rapat Pansus. Dalam beberapa kali rapat, kami menduga yang bersangkutan (Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, red) memberikan keterangan palsu,” sambungnya.

Disebutkannya, keterangan palsu yang dilaporkannya itu, yakni berkenaan saat ditanya oleh anggota pansus terkait kapan Saipul Rahman berhenti menjadi pegawai negeri. Saat itu, Saipul Rahman menjawab akhir 2018 atau Desember 2018. Tetapi fakta yang didapatkan di lapangan, SK Pemberhentian Saipul Rahman dari negara itu per 2 Februari 2019.

"Sementara berdasarkan surat pengunduran dirinya, pada 4 Januari 2019, sedangkan Saipul Rahman di-SK-kan menjadi Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal pada 2 Januari 2019. Jadi, dua hari setelah menjabat, baru membuat surat pengunduran diri," bebernya.

Dalam hal ini pihaknya tidak berbicara prosesnya cacat atau tidaknya pengangkatannya Saipul sebagai direktur. Tapi, lebih menilai kepada yang bersangkutan memberi keterangan palsu.

"Jadi itu yang kami laporkan sekarang ini,” katanya.

Sebagai penguat laporannya, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman pada saat rapat di DPRD yang disimpan dalam flashdisk, serta beberapa dokumen pendukung lainnya. Bukan itu saja, dugaan kebohongan yang dilakukan Saipul juga berkaitan dengan laporan keuangan Perumda Air Minum Batiwakkal yang disebut Saipul sudah diperiksa oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X