Polisi Bekuk Penipu di Sidrap

- Selasa, 13 September 2022 | 13:31 WIB
PENCATUT NAMA KAPOLRES: Para pelaku digiring dari Bandara Kalimarau usai diciduk di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
PENCATUT NAMA KAPOLRES: Para pelaku digiring dari Bandara Kalimarau usai diciduk di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau berhasil membekuk lima pelaku penipuan. Penipuan yang mencatut nama Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya dan Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, untuk meminta sejumlah dana kepada masyarakat.

Para penipu ujar Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dari aksi yang dilakukannya, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 170 juta.

Dijelaskannya, aksi penipuan yang mengatasnamakan dirinya mulai ditelusuri sejak 24 Agustus lalu. Dan beberapa hari lalu, pihaknya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan para pelaku penipuan via WhatsApp. “Kita memang sedang buru para tersangka ini, karena para tersangka ini sangat meresahkan,” ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Berau, Senin (12/9).

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Shindu, bermula dari penangkapan pelaku berinisial AB (42) yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. Setelah mengumpulan data, tim langsung menuju lokasi tersebut dan dilakukan penangkapan. “Setelah data lengkap kami langsung mengamankan tersangka AB,” jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa tersangka tidak sendiri. Sehingga, personel kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Si (46), Sn (35), Ha(19) dan My (25). “Kelima tersangka ini memiliki tugasnya masing-masing saat melakukan penipuan,” ujarnya.

Dari total kerugian masyarakat yang mencapai Rp 170 juta. Namun dari tangan para pelaku, barang bukti (BB) yang tersisa hanya Rp 83,809 juta. “Sisanya menurut pengakuan tersangka sudah terpakai untuk membiayai kebutuhan hidup mereka,” jelasnya.

Selain BB uang tunai hasil penipuan, jajaran Polres Berau juga berhasil mengamankan 11 unit handphone, dua kartu ATM beserta buku tabungan. “Termasuk alat gesek kartu ATM,” jelasnya.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para tersangka mengakui bahwa kegiatan penipuan tersebut bukan kali pertama mereka lakukan. Tetapi, sudah dilakoni para tersangka selama enam tahun. “Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, kemungkinan masih ada korban-korban yang lainnya,” imbuhnya.

Apakah tersangka adalah warga Berau? Shindu mengatakan bahwa lima tersangka tersebut bukanlah warga Berau. Melainkan warga dari Kabupaten Sidrap. Dan menurut para tersangka mereka mendapatkan data dan nomor telepon korban dari media sosial.  “Ini juga yang saat ini sedang kita dalami, karena mereka (tersangka, red) belum pernah ke Berau, namun bisa mendapatkan nomor telepon target, karena memang para tersangka ini bermain melalui medsos,” jelasnya.

Apakah ada pejabat Berau lainnya yang dicatut namanya untuk melancarkan aksi penipuan? Salah satu tersangka, AB, mengaku bahwa di Kabupaten Berau pihaknya hanya mencatut nama kapolres dan kasat reksrim. “Yang lain kita tidak pernah untuk di Kabupaten Berau, karena kerjanya berkelompok, dan kita juga tidak tahu karena kerja masing-masing,” ungkap AB.

AB juga mengakui sudah banyak korban dari enam tahun dirinya berkecimpung di dunia penipuan online ini. Bahkan ia mengaku dirinya sempat mencatut nama bupati di salah satu kabupaten di Sumatra, dengan modus yang sama. “Saya pernah mengaku menjadi bupati dan meminta uang kepada pebajat atapun masyarakat lainnya,” akunya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X