Komisi II Sidak PT NPN

- Rabu, 14 September 2022 | 14:30 WIB
DUGAAN PENCEMARAN: Ketua Komisi II Andi Amir bersama anggota Komisi II DPRD Berau lainnya, saat sidak ke PT NPN di Kampung Punan Malinau, Segah, kemarin.
DUGAAN PENCEMARAN: Ketua Komisi II Andi Amir bersama anggota Komisi II DPRD Berau lainnya, saat sidak ke PT NPN di Kampung Punan Malinau, Segah, kemarin.

TANJUNG REDEB  - Dugaan luapan air dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Natura Pasific Nusantara, dapat perhatian Komisi II DPRD Berau. Makanya, setelah mendapat informasi tersebut, Ketua Komisi II Andi Amir dan anggotanya, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan di Kampung Punan Malinau, Segah, kemarin (13/9).

Dikatakan Andi Amir, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tanggul PT NPN yang meluap, sehingga diduga mengakibatkan pencemaran. Sehingga dirinya langsung melakukan sidak bersama anggota Komisi II DPRD Berau. “Kita langsung mendatangi sumbernya, dan kita lihat permasalahan yang ada seperti apa,” ujarnya kepada Berau Post usai sidak.

Menurut politikus Partai Golkar itu, saat melihat secara langsung di lapangan, pihaknya melihat keberadaan kolam terlalu dekat dengan keberadaan pabrik. “Kok bisa terjadi meluap begitu,” ujarnya kepada pihak PT NPN yang mendampingi saat sidak.

Diyakininya, pihak NPN sangat jarang melakukan pengecekan kondisi kolam. “Begitu ada kejadian baru semua dibersihkan. Tidak boleh seperti itu. Nanti DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) jadi sasaran tembak Komisi II, karena mereka yang menangani, kami ini hanya pengawas,” jelasnya.

Saat sidak kemarin, pihaknya melihat perusahaan sudah melakukan penutupan aliran yang disinyalir sebagai penyebab pencemaran. Pihaknya pun memberikan masukan kepada perusahaan untuk lebih berhati-hati.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi, tapi kami bisa memberikan rekomendasi. Kalau soal sanksi, itu ranah dari DLHK,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup, DLHK Berau, Masmansur, menjelaskan terkait sanksi, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika hasil laboratorium keluar dan terbukti ada pencemaran, baru pihaknya merumuskan sanksi apa yang akan diberikan.

Terkait pengolahan limbah, dirinya mengaku sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Selanjutnya, pihaknya meminta pihak perusahaan membuat kincir. “Supaya tidak terjadi lagi sumbatan yang bisa membuat air meluap,” katanya. 

Di tempat yang sama, perwakilan PT NPN, Rommel, mengaku bahwa pihaknya mengakui kelalaian yang terjadi. Pihaknya akan menjalankan saran yang sudah diberikan, baik dari Komisi II DPRD Berau dan DLHK Berau. “Kita akan melakukan pengontrolan yang lebih ketat atapun mencocokan alat-alat yang lebih baik, bahkan bisa menggunakan alat yang lebih baik,” katanya.

Pihaknya juga terus konsisten untuk membantu masyarakat. Salah satunya memberikan dispensasi dengan memberikan air minum kepada masyarakat selama proses kajian tersebut dilakukan. “Tidak lupa juga terkait kesehatan, kita lakukan,” singkatnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X