Berpatokan pada Permenkes

- Kamis, 15 September 2022 | 14:08 WIB
-
-

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau Madri Pani menyoroti aturan larangan persalinan di luar area fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Di mana harus ada kebijakan pelonggaran saat terjadi keadaan darurat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang wanita melahirkan di trotoar Jalan Milono, Tanjung Redeb. Terlebih seorang bidan takut untuk membantu, karena adanya peraturan yang melarang melakukan persalinan di luar area fasilitas kesehatan.

“Seharusnya ada kebijakan, disaat mendesak seperti kemarin itu,” katanya. Apalagi hal tersebut menyangkut nyawa seseorang.

Ia menegaskan, tidak ingin kejadian seperti itu terulang kembali. Sehingga bidan ataupun perawat, mau melakukan pertolongan, jika seseorang ingin melahirkan, namun tidak sempat menuju ke fasilitas kesehatan.

“Saya rasa, mungkin ada kebijakan jika kondisinya tidak memungkinkan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto mengatakan, sesuai peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) nomor 97 tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi persalinan harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Pihaknya tentu berpatokan pada peraturan tersebut.

“Bukannya tidak boleh, kalau melahirkan di luar Fasyankes, seperti apa peralatannya. Apa bisa menjamin sterilitasnya, terus alatnya dari mana,” tuturnya.

Ia mengatakan, tentu semua ibu hamil sudah mengetahui kapan dia mau melahirkan, ibu hamil pun sudah tahu jauh hari. Dan biasanya sudah pergi ke tempat pelayanan kesehatan.

“Menurut saya, ini ada kesalahan, karena usia kandungan kan baru tujuh bulan,” katanya.

Totoh sendiri mengaku tidak bisa memberikan kebijakan khusus, karena bertentangan dengan Permenkes. Terkait kejadian viral beberapa waktu lalu, Totoh mengatakan, harus ditanyakan langsung kepada bidan yang menangani pasien.

“Kita tidak bisa lihat satu sisi saja. Harus kedua belah pihak menjelaskan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, hendaknya selalu datang ke fasilitas kesehatan, secara berkala, sehingga waktu kelahiran maupun resiko lainnya bisa terhindari. Masyarakat juga hendaknya patuh apa yang disampaikan oleh bidan maupun tenaga kesehatan lainnya.

“Hal ini bisa memperkecil resiko, dan periksa secara berkala ke Puskesmas, Pustu maupun Posyandu,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X