Hindari Kegiatan yang Melawan Hukum

- Kamis, 15 September 2022 | 14:21 WIB
BARANG BUKTI: Satu unit mobil pikap yang mengangkut kayu ilegal yang diamankan jajaran kepolisian.
BARANG BUKTI: Satu unit mobil pikap yang mengangkut kayu ilegal yang diamankan jajaran kepolisian.

TANJUNG REDEB –  Aksi pembalakan liar atau illegal logging, masih ditemukan di Bumi Batiwakkal. Baru-baru ini, jajaran Polres Berau meringkus dua pelaku pembalakan liar di Jalan Nor, Gunung Tabur.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pembalakan liar yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur. Setelah melakukan penelusuran, tim berhasil mendapatkan data-data dan melihat kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut menggunakan mobil pikap. “Jadi setelah kita lakukan penelusuran, kayu hasil illegal logging tersebut diangkut ke mobil, dan langsung kita ikuti,” jelasnya kepada Berau Post kemarin (14/9).

Setelah melakukan penelusuran, ternyata kayu tersebut rencanannya akan dijual. Sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua tersangka bernisial Ar (69) dan Ma (21).

Dikatakan Suradi, selain mengamankan pelaku yang sudah berstatus tersangka, personel juga mengamankan satu unit mobil pikap warna abu-abu dengan nomor polisi KT 8317 GG yang digunakan oleh Ar dan Ma, mengangkut kayu jenis rimba campuran. “Mobil tersebut memuat kayu sebanyak 100 lembar papan ukuran 2 cm x 19 cm x 400 cm,” bebernya.

Setelah bukti-bukti lengkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Tabur untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, salah satunya dengan melakukan illegal logging yang bisa merusak hutan. “Bukan hanya illegal logging saja, semua hal yang berbenturan dengan hukum jangan dilakukan,” pintanya.

Suradi juga meminta kepada masyarakat, jika melihat dan mengetahui adanya kegiatan illegal logging, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. “Bisa ke Polsek atau langsung ke Polres Berau,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan. “Ancamannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X