Pengadilan adalah Wakil Tuhan

- Jumat, 16 September 2022 | 14:07 WIB
-
-

TANJUNG REDEB — Menghadiri upacara dan rapat paripurna istimewa Hari Jadi ke-69 Kabupaten Berau, Kamis (15/9), Makmur HAPK tetap dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Makmur menegaskan, sampai saat ini dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga habis masa jabatannya pada 2024 mendatang. “Siapa yang bilang tidak lagi (jabat Ketua DPRD Kaltim)?” ujarnya kepada awak media usai upacara Hari Jadi ke-69 Kabupaten Berau dan ke-212 Kota Tanjung Redeb di Lapangan Pemuda, Kamis (15/9).

Mengenai pelantikan Hasanuddin Masud di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9) lalu, Makmur mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab menurutnya,putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda adalah hal yang sah. “Saya tidak tahu tentang pelantikan yang dilakukan, dan saya juga tidak bisa bicara banyak tentang hal itu” katanya.

Menurut bupati Berau periode 2005-20015 itu, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini dan pengadilan adalah wakil tuhan di dunia ini. Dan apa yang sudah menjadi keputusan hukum, maka itulah yang harus diikuti. “Karena seperti istilah, jika pengadilan sudah memvonis hukum mati, maka itu harus dilakukan,” tegasnya.

Sehingga dengan adanya putusan hukum yang mengabulkan sebagian gugatannya dalam sengketa Ketua DPRD Kaltim, menyatakan dirinya masih menduduki kursi pimpinan DPRD Kaltim. Itulah dasar dirinya masih tetap bertahan. “Jabatan saya masih berlaku hingga 2024, dan itu hukum yang mengatakan,” tegasnya lagi.

Dirinya tidak terlalu mementingkan apa yang terjadi di luar, salah satunya terkait pelantikan yang dilaksanakan di hotel beberapa hari lalu. Karena, sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) mengatakan bahwa dirinya masih sah menjadi Ketua DPRD Kaltim. “Intinya adalah baik secara de facto, saya memegang SK yang belaku hingga 2024. Itu kenyataan yang terjadi,” imbuhnya.

Sehingga Makmur mengaku tidak terlalu mementingkan hal tersebut. “Kita lihat saja seperti apa ke depannya,” tandasnya.

Diwartakan Kaltim Post sebelumnya, putusan PN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan Makmur, bakal jadi pijakan ke mana arah langkah Gubernur Kaltim Isran Noor. Sekalipun dewan resmi menggelar paripurna istimewa dan melantik Hasanuddin Mas`ud sebagai ketua DPRD Kaltim.

Sikap Isran  dalam menanggapi pergantian ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019—2024 tak bisa dipandang remeh. Perannya sebagai perpanjangan tangan pusat yang dinegasi dewan dalam pergantian itu, berpeluang memercik friksi dalam keharmonisan kerja dua lembaga, pemprov dan DPRD. Kendati Hasanuddin Masud sudah dilantik di singgasana Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim.

Bagi pengamat politik asal Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Lutfi Wahyudi, sindiran Isran tentang “Ketua DPRD Mercure” menjadi tolok ukur sang gubernur untuk melegitimasi sikap atas persoalan yang ada. “Pasti menyumbat relasi kerja antar-eksekutif dan legislatif,” ucapnya diwawancarai Kaltim Post, Selasa (13/9). Lanjut dia, relasi kekuasaan dalam praktik politik DPRD dan pemprov yang harus harmonis, serta menjaga muruah kewenangan masing-masing, kini sudah bergeser. Langkah dewan yang berani bermain api dalam memproses pergantian ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas`ud, dinilainya memicu pergesekan yang teramat dalam.

Memang, sebut Lutfi, dalam praktik politik pemerintahan, terdapat relasi kuasa yang seimbang atas kewenangan masing-masing. Dewan boleh berkilah, pergantian itu urusan internal mereka. Namun, gubernur yang notabene perpanjangan tangan pusat membuatnya otomatis terlibat secara tak langsung. “Benar itu masalah internal Golkar. Tapi, pembina politik di daerah itu ada di gubernur. Upaya dewan yang melangkahi atau menegasikan kewenangan itu jelas memicu ketersinggungan gubernur,” tuturnya.

Ada dua poin yang menyiratkan Isran tersinggung dengan langkah dewan tersebut.

Pertama, di setiap momen, Isran melegitimasi Makmur masihlah ketua DPRD Kaltim periode 2019—2024 yang diakuinya lewat berbagai komentar candaan yang mengemuka di media massa. Ini menyiratkan jika Hasanuddin Mas`ud di mata politikus NasDem itu belum sekokoh Makmur. “Kedua, ya SK (Surat Keputusan) Kemendagri itu sendiri,” lanjutnya. Untuk diketahui, SK pertama bernomor 161.64.5128. Berisi tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar. Adapun SK yang kedua, bernomor 161.64.5129. Isinya tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas`ud sebagai ketua DPRD Kaltim. Menurut Lutfi, SK itu jelas menampar Isran Noor.

Ditambah, ketika DPRD Kaltim bersurat ke Kegubernuran Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda Kota akhir 2021, dan tak direspons Isran dengan alasan masih adanya proses hukum yang masih berjalan. Beberapa bulan berselang, medio Juni 2022, dewan membuat telaahan jika mereka bisa memotong kompas dan bersurat langsung ke Kemendagri. Padahal, gubernur tak mungkin merintangi pergantian itu selama semua proses yang ada sudah beres. Ini juga ditegaskan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi akhir 2021 yang menggantikan Isran berkomentar ke publik. Tanggung jawab terbesar dalam urusan tata laksana pemerintahan di daerah berada di tangan kepala daerah. Sementara dewan, dalam kasus ini memilih menegasikan tugas gubernur, si pemilik tanggung jawab terbesar.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X