Jadi Preseden Buruk Pemerintahan di Kaltim

- Sabtu, 17 September 2022 | 13:46 WIB
SENGKETA PAW: Makmur HAPK bersama istri, usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Berau, Kamis (15/9) lalu.
SENGKETA PAW: Makmur HAPK bersama istri, usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Berau, Kamis (15/9) lalu.

Banding Golkar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda disambut baik kubu Makmur HAPK. Langkah hukum lanjutan itu dinilai sebagai penegasan, jika tiga surat yang menjadi dasar pergantian Makmur sebagai ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024, tak memiliki kekuatan hukum.

 

BANDING itu dilayangkan di PN Samarinda pada 8 September lalu. Dua hari selepas putusan dibacakan majelis hakim.

Para pihak yang mengajukan banding itu, dua pihak tergugat, yakni DPD Golkar Kaltim dan Fraksi Golkar DPRD Kaltim. Lalu, Hasanuddin Mas’ud selaku turut tergugat. DPP Golkar jadi satu-satunya tergugat yang tak melayangkan banding. “Lucu juga mereka membantah tapi tetap menempuh upaya lanjutan. Seperti tak paham hukum, tapi kami hormati langkah itu,” kata kuasa hukum Makmur, Asran Siri diwawancarai Kaltim Post, Kamis (15/9). Diketahui, PN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Makmur soal pergantian dirinya dari kursi ketua DPRD Kaltim.

Dalam putusan perdata bernomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, majelis hakim yang dipimpin Agus Rahadjo menilai, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak tergugat dan turut tergugat, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) ketua DPRD Kaltim. PN Samarinda juga menyatakan, SK Kemendagri Nomor 161.64-4353 yang terbit pada 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak 2019-2024. Lalu, tiga surat yang diterbitkan para pihak tergugat, yakni SK DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim, Surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan PAW Ketua DPRD Kaltim, dan surat bernomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 dari Fraksi Golkar tentang Permintaan Pergantian Unsur Pimpinan milik Golkar di DPRD Kaltim, tak memiliki kekuatan hukum.

“Sejak awal, klien saya, Pak Makmur mengedepankan proses hukum. Ini beres, silakan saja proses politiknya berjalan,” tegasnya. Lanjut dia, langkah Golkar untuk terus memproses PAW hingga dilantiknya Hasanuddin Mas`ud menjadi ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, menjadi sebuah preseden buruk untuk dinamika pemerintahan di Kaltim. Alasannya, Golkar menjalankan proses hukum dengan cara yang teramat politis. Karena itu, pihaknya meyakini Makmur HAPK masih berstatus ketua DPRD Kaltim. Kendati DPD Golkar telah menetapkan posisi anyar untuk politikus gaek asal Kabupaten Berau itu, yakni duduk di Komisi III DPRD Kaltim. “Harusnya mereka menjalankan ini (proses hukum) hingga tuntas. Baru langkah politisnya, melantik Hasanuddin. Bukannya dijalankan berbarengan. Bikin kacau bernegara saja,” ketusnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rahkmad Dwi Nanto menuturkan, banding yang diajukan tiga pihak itu masih secara lisan. Pihak pengadilan tingkat I yang bermarkas di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu itu, masih menunggu memori banding para tergugat dan kontra banding penggugat sejak langkah lanjutan ini diajukan pada 8 September 2022. Menukil laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda, banding DPD Golkar Kaltim, Fraksi Golkar DPRD Kaltim, dan Hasanuddin Mas`ud diwakilkan Lasila, anggota kuasa hukum Golkar yang selama ini mengawal proses persidangan sengketa berklasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut.

Dikonfirmasi ihwal banding tersebut, Lasila memilih irit bicara. “Mohon maaf belum bisa beri statemen. Banding itu jadi upaya hukum lanjutan yang ditempuh dengan beberapa pertimbangan. Nanti saja detailnya,” ucapnya melalui pesan via WhatsApp. Sebelumnya, Hasanuddin Mas’ud itu mengomentari sengketa perdata di PN Samarinda yang memenangkan sebagian gugatan Makmur HAPK. Baginya, hal itu menjadi urusan internal partai yang tak bisa dicampurkan dengan tugasnya sebagai legislator. “Untuk itu saya serahkan sepenuhnya ke Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) Golkar. Intinya kami berjuang untuk dapil yang mengusung,” ungkapnya. (riz/k16/kpg/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X