Pembagian BLT Dianggap Tak Merata, Pemkab Alasan Pendataan Langsung dari Kemensos

- Senin, 19 September 2022 | 08:41 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG REDEB – Pambagian bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dianggap tak merata. Sebab masih ada beberapa warga yang masuk kategori tak mampu, luput dari sasaran bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Disampaikan Hartati, warga RT 15 Kelurahan Gunung Tabur, pendataan warga yang berhak mendapatkan BLT dianggap tak maksimal. Sebab dirinya dan beberapa warga RT 15 lainnya, tidak termasuk sebagai penerima bantuan, walau dalam program bantuan pemerintah sebelumnya, dirinya selalu menjadi sasaran penerima.

Ibu rumah tangga yang bersuami buruh lepas tersebut menjelaskan, saat dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada pengurus RT setempat, jawaban yang diterima juga tidak memuaskan. Sebab ketua dan pengurus RT 15 Gunung Tabur, juga merasa tidak dilibatkan dalam pendataan warga miskin yang berhak menerima BLT.

“Itu dari Dinas Sosial yang langsung pilih, bukan RT atau kelurahan, kami sudah menerima data dari mereka untuk tahun ini. Kami juga kurang paham, dari segi mana mereka (penerima BLT, red) terpilih,” ujar Hartati, menirukan penjelasan pengurus RT mengenai pendataan warga penerima BLT.

Dari info yang diterimanya, di RT 15 Gunung Tabur, hanya ada tiga warga saja yang terdata sebagai penerima BLT. “Dari pihak RT juga mengaku, sampai saat ini belum pernah dimintai data warga yang berhak menerima BLT,” ungkapnya.  

Dikonfirmasi hal tersebut kemarin (18/9), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Iswahyudi menjelaskan, dalam penyaluran BLT kali ini, pihaknya memang hanya melakukan monitoring saja. Sebab penerima BLT, ditetapkan langsung oleh Kemensos, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pembagiannya juga langsung ditangani melalui Kantor Pos Indonesia, dengan pemberitahuan ke camat, lurah atau kepala kampung setempat.

“Itu (DTSK) yang di-update Kemensos melalui usulan aplikasi SIKS NG (aplikasi nasional untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah),” katanya.

Dijelaskan Iswahyudi, untuk kelurahan dan kampung bisa melakukan update usulan penerima bantuan sosial. Seperti keluarga harapan, BLT, bantuan pangan non tunai atau BPJS, sesuai syarat bahwa yang bersangkutan keluarga miskin.

“Untuk Berau, ada 20 indikator untuk mengukur kemiskinan,” jelasnya. Iswahyudi menambahkan, sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada 14 indikator masyarakat miskin. Yakni luas bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi; jenis lantai atau tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu jenis murahan; jenis dinding tempat tinggal bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester; tidak memiliki fasilitas air besar, atau bersama-sama dengan rumah tangga lain; sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik; sumber air minum berasal dari sumur; mata air tidak terlindung atau air hujan dan sungai; bahan bakar untuk masak menggunakan kayu bakar atau minyak tanah; hanya mengonsumsi daging atau ayam dalam seminggu satu kali; hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun; hanya sanggup makan sebanyak satu kali dalam sehari; tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas dan poliklinik; sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan Rp 600 ribu per bulan; pendidikan tertinggi kepala rumah tangga yakni tidak sekolah, SD atau hanya tamat SD; dan yang terakhir yakni tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan harga minimal Rp 500 ribu, seperti sepeda motor kredit, non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

“Lupa saya pastinya berapa, yang jelas angka kemiskinan di Berau hanya kisaran 5 persen,” tuturnya.

Disinggung mengenai adanya warga miskin yang tidak menerima BLT, Iswahyudi mengatakan, Dinsos hanya memverifikasi data dari Kemensos dan melakukan kroscek pada NIK dengan Disdukcapil Berau. Apabila NIK sama dengan nama di KTP, maka berhak mendapatkan BLT.

“Untuk sekarang pemkab belum ada alokasi untuk BLT, kecuali BLT kampung yang menggunakan alokasi dana kampung (ADK),” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X