Harga TBS Naik Tipis

- Senin, 19 September 2022 | 09:23 WIB
LEBIH MAHAL: Harga TBS sawit terus naik perlahan. Terbaru harga TBS naik Rp 100 dari harga bulan sebelumnya.
LEBIH MAHAL: Harga TBS sawit terus naik perlahan. Terbaru harga TBS naik Rp 100 dari harga bulan sebelumnya.

TANJUNG REDEB - Perlahan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mulai membaik, hal ini kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini, menjadi angin segar bagi para pekebun kelapa sawit setelah sebelumnya terjadi penurunan harga TBS terjadi secara terus menerus akibat pelarangan ekspor hasil olahan TBS.

Disebutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang Bermitra di Provinsi Kalimantan Timur Periode September 2022, terjadi kenaikan harga beli TBS rerata Rp 100 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Untuk usia tanaman paling muda yakni tiga tahun di Bulan Agustus ditetapkan harga sebesar Rp 1.711 menjadi Rp 1.807 di Bulan September, sedangkan untuk usia tanaman di atas 10 tahun dari semula Rp 1.940, pada September menjadi Rp 2.049,” jelasnya, Minggu (18/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan harga tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

“Kita hanya bisa menentukan harga sesuai dengan regulasi yang ada dan mempertimbangkan kondisi pasar hasil olahan kelapa sawit, beruntung saat ini kondisi pasar telah mulai membaik, sehingga berdampak kepada peningkatan harga TBS dari pekebun,” tuturnya.

Ambang Batas harga beli TBS kelapa sawit dijelaskannya juga, dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar, untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan yang ada di Kalimantan Timur.

“Regulasi yang ditetapkan tentunya untuk menjaga agar semua pihak tidak merasa dirugikan, baik bagi pekebun maupun pengusaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, harga pembelian TBS ini merupakan harga di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit dan berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Sementara untuk pekebun mandiri yang tidak bermitra, harga TBS ditetapkan langsung oleh pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Kami terus mendorong agar petani mandiri mau menjalin kemitraan dengan perusahaan agar dilindungi dengan regulasi yang ada, berkaca dari kejadian beberapa waktu lalu, pekebun mandiri menjadi pihak yang paling terdampak,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X