Berau Masih Terendah di Kaltim

- Kamis, 22 September 2022 | 09:24 WIB
KENAIKAN TARIF AIR: Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, saat menyosialisasikan dan konsultasi terkait penyesuaian tarif harga air minum.
KENAIKAN TARIF AIR: Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, saat menyosialisasikan dan konsultasi terkait penyesuaian tarif harga air minum.

TANJUNG REDEB - Perumda Air Minum Batiwakkal menyosialisasikan terkait penyesuaian tarif harga, dimana telah disepakati kenaikannya menjadi Rp 7.153 per m3, dari sebelumnya Rp 4,700 per m3. Ditargetkan berlaku pada Oktober nanti, namun efektif perubahannya pada November mendatang.

Dijelaskan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, jika mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Perda Nomor 2 Tahun 2020, serta SK Gubernur Kaltim Tentang Penetapan Besar Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kab/Kota di Provinsi Kaltim, maka penyesuaian tarif dalam operasional Perumda Air Minum Batiwakkal sebagai perusahaan air minum daerah tidak bisa dihindari.

Penyesuaian tarif ini dilakukan karena di wilayah Kaltim, Berau merupakan daerah yang paling rendah tarifnya. Serta adanya SK Gubernur Kaltim tentang penetapan besar tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.

“Mau tidak mau harus menyesuaikan, karena seperti yang tercantum dalam Permendagri menyebutkan, jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak bisa balik modal, maka ada tiga opsi yang harus dilakukan, yaitu kerja sama, kolaborasi, dan BLUT,” ujarnya, kemarin (21/9).

Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Adapun pihak utama yang disampaikan yakni ke OPD, dimana opsi nilai kenaikan tarif air minum ini diantaranya Rp 6.000, Rp 7.000, dan Rp 10.000. Di antara tiga opsi tersebut diambil opsi Rp 7.000.

“Harga itu pun masih rendah daripada tarif yang ada di Samarinda sekarang. Lebih rendah dari Kutim sekarang, masih lebih rendah dari Balikpapan. Itu pun sudah kami naikkan, tetap masih rendah dari daerah lainnya,” bebernya.

Untuk diketahui, tarif air minum Berau termasuk salah satu yang termurah yaitu sebesar Rp 4.729, sedangkan tarif batas bawah berdasarkan SK Gubernur untuk Berau adalah sebesar Rp 5.578. Sementara di kabupaten/kota lain, tarif saat ini berkisar di angka Rp 6.000, Rp 7.000, bahkan Rp 10.000 untuk Kota Balikpapan.

Kemudian, Berau juga merupakan salah satu yang HPP/biaya dasarnya terendah dibandingkan seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berada HPP sementara di angka Rp 5.454, kabupaten/kota lain berkisar antara Rp 6.000, Rp 7.000, Rp 8.000, bahkan Rp 13.000 untuk Kabupaten Kutai Barat. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X