Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Kamis, 22 September 2022 | 09:30 WIB
KOLABORASI: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye bersama perwakilan Kejari dan Diskoperindag Berau berfoto bersama usai melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial.
KOLABORASI: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye bersama perwakilan Kejari dan Diskoperindag Berau berfoto bersama usai melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial.

TANJUNG REDEB - BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Berau dan Diskoperindag Berau, kemarin (21/9).

Disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Eko Purwantono, bahwasanya peran kejaksaan dalam hal ini tentu saja sebagai bentuk pengawasan. Sosialisasi tersebut juga tak lain agar bisa menambah wawasan dan kesadaran terkait wajibnya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian juga terkait dengan sanksi-sanksinya. Apalagi adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, kepada seluruh jajarannya mulai dari kementerian dan kelembagaan.

“Termasuk Jaksa Agung, menginstruksi untuk melakukan penegakan hukum, salah satunya membantu mengoptimalisasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terpisah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye, menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi sekaligus mengedukasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pengurus koperasi. Dimana BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejari dan Diskoperindag Berau, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Yang mana pada Kementerian Koperasi dan UMKM sesuai Inpres tersebut diminta untuk menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah, untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Sonny.

Keterkaitan kejaksaan dan Diskoperindag Berau dalam kegiatan sosialisasi kali ini, kata Sonny, pihak kejaksaan sendiri merupakan jaksa pengacara negara yang membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pengawasan terhadap kepatuhan bagi seluruh pemberi kerja atau badan usaha termasuk koperasi. Apakah sudah sesuai aturan baik itu UU, PP, sampai Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan dengan baik.

“Sedangkan Diskoperindag sendiri dihadirkan karena koperasi di bawah lingkup dinas tersebut. Dimana sesuai aturan berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, mereka diminta untuk membantu kami dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” bebernya.

“Itu supaya bisa meningkatkan kesejahteraan pengurus, karyawan, dan pengawas koperasi. Dan sebagai antisipasi risiko kecelakaan kerja, memberikan santunan kepada ahli waris dan juga sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan,” sambungnya. 

Lanjut diterangkannya, tujuan dari adanya kegiatan sosialisasi tersebut digelar yakni sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin. Dengan harapan mulai ketua, pengurus, dan karyawan, serta pengawas koperasi terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakannya.

“Karena saya yakin masih banyak koperasi dan pengurusnya yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dimana mereka memiliki kemungkinan risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” terangnya.

Harapannya, mulai dari pengurus, pengawas dan karyawan koperasi terdaftar terlebih dahulu program yang BPJS Ketenagakerjaan selenggarakan baik itu JKM, JKK, JHT dan pensiun. “Pendaftaran ke program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi itu masing-masing,” tutupnya. (mar/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X