Lahan Beralih Fungsi, Pertanian di Berau Kian Tersingkirkan

- Jumat, 23 September 2022 | 03:45 WIB
BERALIH: Kini masyarakat banyak mengalihkan lahan pertanian mereka menjadi perkebunan kelapa sawit.
BERALIH: Kini masyarakat banyak mengalihkan lahan pertanian mereka menjadi perkebunan kelapa sawit.

TANJUNG REDEB - Beberapa tahun terakhir alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit masif terjadi di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pesisir Bumi Batiwakkal.

Kata Sub Koordinator Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, Untung, di Kecamatan Batu Putih pada tahun 90-an, kecamatan tersebut merupakan sentra kacang kedelai, namun saat ini hanya menyisakan sekira 15 hektare lahan tanaman kedelai saja.

Kemudian di Kampung Bumi Jaya dan Campur Sari Kecamatan Talisayan dahulu merupakan sentra jagung, padi, dan kacang-kacangan, sekarang untuk lahan sawah saja hanya menyisakan sekira 75 hektare. “Beruntung sentra jagung masih terjaga,” ucapnya, Kamis (22/9).

Ia menjelaskan, alih fungsi lahan terjadi karena komoditas perkebunan baru dianggap lebih menjanjikan, contohnya saja kebun kelapa sawit sehingga masyarakat cenderung untuk mengubah lahan miliknya menjadi kebun sawit.

“Jadi itu menjanjikan, kemudian di sana terdapat pabrik pengolahan kelapa sawit, hal tersebut membuat kejelasan pasar dan petani berupaya memenuhi kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Meski harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bersifat fluktuatif, namun dipastikan hasil produksi akan terjual. Kemudian tanaman sawit juga dianggap lebih mudah karena satu kali tanam dapat berumur panjang dan masih menghasilkan.

“Pesisir paling banyak terjadi alih fungsi lahan. Permasalahan ini diperparah dengan kurangnya regenerasi petani, banyak anak muda yang memilih bekerja di perusahaan atau tambang batu bara,” sambungnya.

Dirinya memprediksi, dalam waktu 5 hingga 10 tahun mendatang, masalah terkait dengan ketahanan pangan akan terjadi karena pertumbuhan manusia terus terjadi, namun lahan pertanian justru berkurang. Untuk mencegah hal tersebut, yang harus diperhatikan adalah perlindungan lahan pertanian. Karena itu pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati dan harapannya disepakati pada tahun 2023 mendatang.

“Kemudian wacana pembuatan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga terus digodok. Semoga cepat terealisasi agar tidak ada lagi alih fungsi lahan yang berpotensi menyebabkan masalah ketahanan pangan di masa mendatang,” tandasnya. (hmd/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X