Pengalihan Dana Hibah Berdasarkan Regulasi UU Nomor 11 Tahun 2022, Dispora Berau Hanya Menjalankan

- Jumat, 23 September 2022 | 04:00 WIB
-
-

TANJUNG REDEB - Pengalihan dana hibah disebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Hal itu dipastikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Amiruddin, kemarin (22/9).

Dijelaskan Amiruddin, sebelum KUA PPAS keluar, dana tersebut masih Rp 4 miliar. Namun setelah adanya KUA PPAS, dana itu sudah terpisah. Yakni Rp 3 miliar untuk pembinaan olahraga yang jatuh di pos anggaran Dispora, dan Rp 1 miliar untuk operasional KONI Berau. Sebenarnya, dirinya juga sempat mempertanyakan hal itu. Namun Dispora tetap diminta membuat rincian kegiatan.

“Apalagi itu juga berdasarkan amanat undang-undang, tidak mungkin kami abaikan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sebenarnya tidak menginginkan dana itu dikelola Dispora. Karena dari awal, pihaknya juga tidak pernah meminta itu. Dalam hal ini Dispora hanya ditunjuk oleh tim anggaran, sehingga tidak mungkin juga menolak dan menyatakan tidak siap menjalankannya. Menurutnya, anggaran itu dialihkan ke Dispora sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Perlu kami tegaskan, kami dari Dispora secara tegas tidak ada kepentingan apapun terkait pengalihan anggaran pembinaan olahraga dari KONI ke Dispora,” tegasnya.

Sebenarnya kata dia, seharusnya tidak menjadi masalah, karena dimanapun anggaran ini berada, baik itu di KONI maupun Dispora, tetap digunakan untuk pembinaan cabor.

“Bukan masuk ke dalam kegiatan kami. Sepeserpun, kegiatan kami tidak bisa masuk di sana. Karena peruntukkannya untuk cabor. Tidak ada pengaruhnya sebenarnya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, menjelaskan bahwa dana hibah tahunan sejatinya memang turunnya ke KONI Berau. Tetapi seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, terkait DBON 17 olahraga wajib, berubah regulasi. Sehingga dana-dana itu tidak lagi di KONI, tetapi ke Dispora.

“Karena dialihkan ke Dispora, sehingga cabor-cabor dulu yang berada di naungan KONI dan di bawah pembinaannya sudah tidak lagi dikelola oleh KONI. Jadi KONI tidak lagi membina Cabor, jadi dengan dana hibah Rp 4 miliar jatuhnya ke Dispora,” jelas Gamalis.

Sehingga Dispora nanti yang mengelola. Nanti cabor-cabor yang mengurus dirinya sendiri, tidak lagi lewat KONI. sehingga KONI tidak mempunyai wewenang terhadap dana hibah tersebut. Lalu pertanyaannya KONI bagaimana? Disebut Gamalis, tetap diberikan dukungan dana keuangan sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk membina dirinya sendri, untuk keperluan internalnya KONI sendiri. Jadi sifatnya hanya pengawasan. Tidak untuk cabor lagi. Jadi itu sudah bergeser. Karena UU ini yang meminta bukan daerah, dimana sekarang cabor sudah mengurus sendiri. Makanya dananya di Dispora,” bebernya.

“Karena UU yang mengalihkan. Kami daerah sifatnya hanya pelaksana,” tutupnya. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X