5.105 Orang Lolos Verifikasi dan Validasi

- Senin, 26 September 2022 | 12:18 WIB
BANTUAN: BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan, menyampaikan informasi terkait persyaratan BSU kepada perusahaan. Agar para pekerja bisa mendapat bantuan subsidi upah tersebut.
BANTUAN: BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan, menyampaikan informasi terkait persyaratan BSU kepada perusahaan. Agar para pekerja bisa mendapat bantuan subsidi upah tersebut.

TANJUNG REDEB - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye, menyebut total calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kabupaten Berau mencapai 39.498 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Sonny, dari data calon penerima BSU tersebut, jumlah data yang sudah dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni sebanyak 19.115 peserta. Kemudian, setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak Kemnaker, maka yang telah dinyatakan lolos ada sebanyak 5.105 orang.

“Yang tidak lolos ini, karena mereka penerima bansos lain, sehingga dari data yang lolos verifikasi dan validasi oleh Kemnaker ada sebanyak 5.105 orang,” ujar Sonny kepada Berau Post, kemarin (25/9).

Lanjut disebutkannya, adapun jumlah pekerja yang sudah berhasil ditransfer yakni sebanyak 4.876 orang dan gagal transfer karena rekening tidak aktif sebanyak 229 orang. Pihaknya dalam hal ini, masih berupaya mengumpulkan rekening dari target awal yang di distribusikan ke BPJAMSOSTEK Cabang Berau yakni sebanyak 25.301 orang.

Sementara ini yang sudah upload update rekening Bank Himbara, baru 8.354 orang. “Jadi masih terdapat sisa beban 16.947 orang yang belum memiliki nomor rekening Bank Himbara, dan belum melakukan update rekening mereka,” terangnya.

Sehingga, hal tersebut dapat mengakibatkan mereka tidak mendapat bantuan BSU. Pihaknya bahkan sudah mengupayakan, menyampaikan informasi terkait persyaratan BSU kepada pic perusahaan atau HRD perusahaan secara bersurat, wa blasting dan konfirmasi via telepon.

“Harapan kami, bantuan subsidi upah ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang terdampak, sebagai akibat kenaikan harga,” tuturnya.

Sedangkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tetapi belum melakukan update nomor rekening Bank Himbara, agar diharapkan segera melakukan pembukaan rekening dan melaporkan atau update nomor rekeningnya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu sebagai pemenuhan persyaratan dalam penyaluran BSU,” katanya.

Diterangkannya, adapun kriteria atau persyaratan penerima BSU diantaranya yang pasti sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Selain itu, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Kemudian, menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 per bulan.

“Kriteria lainnya juga yakni bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri, dan mesti memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI),” bebernya.

Kendati itu, untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pada kriteria yang disebutkannya di atas, perusahaan diminta agar dapat melakukan pengkinian data yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima BSU.

“Dengan elemen data seperti nomor rekening bank, nama bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia), nama yang terdaftar di rekening, alamat calon penerima BSU, Provinsi, kabupaten/kota, Kode Pos, dan nomor handphone calon penerima BSU,” tutupnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X