Pemberantasan Minol Jadi Atensi

- Rabu, 28 September 2022 | 13:49 WIB
DILINDAS ALAT BERAT: Wakil Bupati Gamalis dan Ketua DPRD Madri Pani, bersama Forkopimda, melakukan pemusnahan barang bukti dari 155 perkara yang sudah inkrah, di halaman Kejaksaan Negeri Berau kemarin (27/9).
DILINDAS ALAT BERAT: Wakil Bupati Gamalis dan Ketua DPRD Madri Pani, bersama Forkopimda, melakukan pemusnahan barang bukti dari 155 perkara yang sudah inkrah, di halaman Kejaksaan Negeri Berau kemarin (27/9).

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau kembali memusnahkan barang bukti (BB) 155 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (27/9). Pemusnahan BB itu digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Berau.

Kajari Berau Nislianudin mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan perkara dari bulan Maret hingga September 2022. Dari 155 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, terdiri dari BB narkotika sebanyak 53 perkara, kemudian 44 perkara dari orang dan harta benda (Oharda), ada juga 1.080 butir obat terlarang dobel L, 1.884 botol minuman beralkohol dari 15 perkara. Serta bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 45 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai bentuk transparansi penegak hukum, di mana ujungnya adalah eksekusi,” ujar Nislianudin kepada awak media.

Lanjut dijelaskannya, untuk perkara narkotika sendiri, barang bukti sabunya telah dimusnahkan pada saat penyidikan, sehingga hanya beberapa alat bukti pendukung seperti handphone, alat isap sabu dan juga alat timbang yang dimusnahkan bersama ribuan botol minuman beralkohol (minol) yang telah disita. 

Tak hanya itu, dari beberapa perkara lainnya juga ada senjata api mainan yang disita dari perkara penipuan yang mengatasnamakan Brimob, dengan tujuan mencari istri simpanan. Selain itu, sejumlah barang bukti perkara perikanan seperti jaring, juga ikut dimusnahkan.

“Dalam kegiatan ini sebenarnya kami juga mengundang rekan-rekan dari HMI Berau, karena beberapa bulan lalu ramai menggelar aksi demo kepada aparat. Mulai dari Satpol, Polres, pengadilan, hingga kejaksaan, mengenai pemberantasan minol di Berau," bebernya.

Sehingga pada giat pemusnahan kemarin, Nislianudin ingin menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak ada niat untuk membiarkan adanya peredaran minol di Berau. Ia juga memastikan bahwa hukum tetap berjalan dan terus berupaya melakukan penindakan.

“Demo bukan dilarang dan kami yakin itu juga sebagai bentuk support dari rekan-rekan mahasiswa untuk kami melakukan penindakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau Gamalis menerangkan, pihaknya juga melihat penindakan yang dilakukan penegak hukum melalui eksekusi pemusnahan barang bukti ini, merupakan bukti dari isu yang beredar di lapangan. Jika pemerintah atau aparat dianggap membiarkan adanya peredaran minol.

“Dengan pemusnahan ini, menjadi bukti keseriusan aparat dalam melakukan penindakan, baik perkara minol maupun perkara lainnya. Kami selaku pemerintah daerah tentu mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum ini," bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Berau Madri Pani juga menilai, melalui pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai bukti kinerja penegak hukum. Bahwa mereka bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Tapi di samping itu, Madri juga mengapresiasi ketika terjadi aksi demo karena sifatnya mengingatkan.

"Tapi tidak kalah pentingnya juga bagaimana pendemo itu sudah melakukan gerakan, jangan sampai tidak pernah melakukan suatu gerakan, tapi taunya hanya demo saja. Pihak penegak hukum juga tidak pernah namanya antidemo," tegas Madri. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X