Puluhan Botol Minol Diamankan

- Rabu, 28 September 2022 | 14:05 WIB
JUAL MINOL: Pelaku penjual minol di Sambaliung saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sambaliung.
JUAL MINOL: Pelaku penjual minol di Sambaliung saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sambaliung.

SAMBALIUNG – Jajaran Polres Berau terus memberantas peredaran minuman alkohol (minol) yang tidak memiliki izin edar. Bahkan tiga orang telah diamankan akibat diduga menjual minol.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga menjual minuman keras, Yakni, TT (37) di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, DW (35) di Jalan Sei Seramut, Sambaliung dan DP (28) diamanan di Jalan RA Kartini, Talisayan.

“Kita mengamankan tiga tersangka di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya kepada Berau Post Selasa (27/9).

Menurutnya, penangkapan tiga tersangka tersebut hasil dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan minol yang tidak memiliki izin. “Puluhan botol minol berbagai jenis kita amankan dari kios tiga tersangka ini,” jelasnya.

Dengan segala bukti yang didapat, ketiga tersangka bersama barang bukti diamanakan di Polsek masing-masing tanpa adanya perlawanan dari para tiga tersangka . “Mereka (Tersangka, red) diamankan di wilayah hukum tempat tinggal mereka,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Adanya kasus ini, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan hukum. Salah satunya dengan melakukan penjualan minol tersebut. Di mana, penjualan minol tanpa izin tidak dibenarkan dan ada hukuman bagi yang melanggar.

“Jangan sampai ada yang melakukan kegiatan yang berlawanan dengan hukum, pihak kepolisian tidak pandang ‘bulu’ siapapun yang melanggar hukum maka akan ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Bagi warga sekitar, Suradi juga meminta agar bisa bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas penjualan minol tersebut.

“Bukan hanya penjualan minol. Jika ada masyarakat yang melihat adanya peredaran narkoba juga bisa segera melaporkannya ke polsek terdekat bahkan bisa langsung ke Mapolres Berau,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X